Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi undang-undang Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 diminta dapat melegalkan perjudian dengan cara di lokalisasi. Pasalnya lokalisasi judi juga bisa menjadi salah satu pendapatan negara.
“Apabila perjudian dilegalkan, maka bisa bermanfaat dalam bentuk pajak misalnya digunakan untuk dana pendidikan,” kata kuasa hukum pemohon Farhat Abbas dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/4).
Menurut Farhat, bentuk pelegalan dengan lokalisasi judi juga bisa bermanfaat untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa pariwisata. Selain itu, menurut dia, lokalisasi juga bisa menghapuskan berbagai praktik liar perjudian yang kerap dijadikan sarana pemerasan oleh oknum aparat.
“Contohnya adalah sejumlah negara tetangga yang telah melegalisasikan perjudian misalnya Malaysia dengan Pulau Genting Highland atau Hong Kong. Itu bisa dimanfaatkan bagi wisatawan asing. Jadi dilakukan pembatasan bersyarat,” kata Farhat.
Para pemohon dalam uji materi UU Penertiban Perjudian No 7/1974 adalah Suyud dan Mr Liem Dat Kui.
Suyud pada 2006 divonis penjara empat bulan satu minggu karena tertangkap bermain judi kartu di pasar dengan barang bukti Rp 58 ribu. Adapun Liem, sebagai keturunan Tionghoa, merasa judi adalah bagian dari tradisinya, yang semestinya mendapat perlindungan hukum.
Farhat menuturkan, omzet judi yang begitu besar seharusnya justru bisa ditariki pajak sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas. Adapun dampak sosial perjudian bisa dihindari dengan melokalisasinya, seperti di Malaysia.
“Perjudian bagi etnis tertentu seperti Tionghoa, Bali, sebagian Manado dan Batak merupakan tradisi meski itu dilarang,” tegas dia.
Lagipula, meski banyak larangan, fenomena perjudian terselubung di Indonesia tetap marak. “Malah sudah menjadi rahasia umum bahwa perjudian terselubung diproteksi berbagai pihak, termasuk oleh aparat penegak hukum,” kata Farhat.
Menurutnya, salah satu pemohon yakni Suyud merasa dirugikan akibat pasal tersebut. Pemohon pernah ditangkap saat bermain kartu sambil mengisi waktu di sebuah pasar dengan barang bukti uang sebesar Rp58.000 kemudian dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman dengan pidana selama 4 bulan dan 1 minggu bersalah melanggar ketentuan pasal 303.
UU Penertiban Perjudian No 7/1974 terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Alasan Melegalkan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Farhat Abbas yang meminta judi dilegalkan dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas,” jelas Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin lalu.
“Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit,” jelas politisi PKS ini.
Sebelumnnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. [met/det/hidayatullah.com]