Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Farhat Abbas Minta MK Melegalkan Perjudian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 April 2010 18:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi undang-undang Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 diminta dapat melegalkan perjudian dengan cara di lokalisasi. Pasalnya lokalisasi judi juga bisa menjadi salah satu pendapatan negara.

“Apabila perjudian dilegalkan, maka bisa bermanfaat dalam bentuk pajak misalnya digunakan untuk dana pendidikan,” kata kuasa hukum pemohon Farhat Abbas dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Farhat, bentuk pelegalan dengan lokalisasi judi juga bisa bermanfaat untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa pariwisata. Selain itu, menurut dia, lokalisasi juga bisa menghapuskan berbagai praktik liar perjudian yang kerap dijadikan sarana pemerasan oleh oknum aparat.

“Contohnya adalah sejumlah negara tetangga yang telah melegalisasikan perjudian misalnya Malaysia dengan Pulau Genting Highland atau Hong Kong. Itu bisa dimanfaatkan bagi wisatawan asing. Jadi dilakukan pembatasan bersyarat,” kata Farhat.

Para pemohon dalam uji materi UU Penertiban Perjudian No 7/1974 adalah Suyud dan Mr Liem Dat Kui.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Suyud pada 2006 divonis penjara empat bulan satu minggu karena tertangkap bermain judi kartu di pasar dengan barang bukti Rp 58 ribu. Adapun Liem, sebagai keturunan Tionghoa, merasa judi adalah bagian dari tradisinya, yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

Farhat menuturkan, omzet judi yang begitu besar seharusnya justru bisa ditariki pajak sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas. Adapun dampak sosial perjudian bisa dihindari dengan melokalisasinya, seperti di Malaysia.

“Perjudian bagi etnis tertentu seperti Tionghoa, Bali, sebagian Manado dan Batak merupakan tradisi meski itu dilarang,” tegas dia.

Lagipula, meski banyak larangan, fenomena perjudian terselubung di Indonesia tetap marak. “Malah sudah menjadi rahasia umum bahwa perjudian terselubung diproteksi berbagai pihak, termasuk oleh aparat penegak hukum,” kata Farhat.

Menurutnya, salah satu pemohon yakni Suyud merasa dirugikan akibat pasal tersebut. Pemohon pernah ditangkap saat bermain kartu sambil mengisi waktu di sebuah pasar dengan barang bukti uang sebesar Rp58.000 kemudian dilakukan penahanan dan dijatuhi hukuman dengan pidana selama 4 bulan dan 1 minggu bersalah melanggar ketentuan pasal 303.

UU Penertiban Perjudian No 7/1974 terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam bagian penjelasan umum juga disebutkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.  

Alasan Melegalkan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Farhat Abbas yang meminta judi dilegalkan dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas,” jelas Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin lalu.

“Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit,” jelas politisi PKS ini.

Sebelumnnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. [met/det/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konser Dengan Sponsor Rokok Tuai Kritik
Tulisan selanjutnya Abdullah bin Zayed: Iran Tidak Berbeda dengan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh

Berita
15 Juni 2026 18:37
Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli

Terbaru

  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?