Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali membantah adanya pemborosan ibadah haji. Menurutnya, Kemenag tidak akan menyeleweng karena banyaknya pengawasan.
“Alangkah bodohnya kalau ada keinginan aparatur untuk menyeleweng karena yang mengawasi itu banyak,” ujar Menag dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/5).
Menurut Menag, cara hitung KPK benar, tapi berbeda dengan cara hitung Kemenag. Contohnya kapasitas penerbangan untuk calon jamaah haji sebanyak 400 yang tidak terisi seluruhnya, melainkan hanya diisi 350 penumpang.
“Itu mungkin yang diindikasikan KPK ada inefisiensi. Tapi dari sisi Kemenag itu bagus karena jamaah haji merasa nyaman,” jelasnya.
Terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji itu, lanjut Menag, penetapan biaya atas persetujuan bersama antara DPR dengan Menag. Biaya haji tahun 2009 sebesar U$ 1.779 sedangkan tahun 2010 U$ 1.754,
Sementara soal Dana Abadi Umat (DAU) Rp 1,7 triliun, Menag memastikan, pihaknya tidak menggunakan untuk kepentingan aparatur Kemenag.
“Bunganya tidak digunakan serupiah pun untuk kepentingan Kemenag dan aparatur Kemenag,” kata dia.
Atas rekomendasi KPK itu, Menag akan memberikan tanggapan tertulis dan lisan pada KPK. Pihaknya akan menguraikan jawaban satu persatu.
“Kalau KPK memberikan waktu dua bulan, kita sampaikan kurang dari sebulan,” tandas dia. [Pinmas/hidayatullah.com]
foto: courtesy Susanto/mediaindonesia