Hidayatullah.com – Suratmi, istri Siyono, mendatangi Polres Klaten pada Senin (23/05/2016) guna menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait laporan pidana bernomor STTLP/92/V/2016/SPKT kepada dua anggota Densus 88.
Salah seorang koordinator Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang juga kuasa hukum keluarga Siyono, M. Badrus Yaman mengatakan, pada pemeriksaan itu Suratmi dimintai keterangan perihal kronologi pengkapan suaminya oleh Densus 88 hingga proses otopsi oleh Komnas HAM dan Muhammadiyah.
“Pemeriksaan sebagai pelapor, kemudian ditanyai masalah kronologis mulai dari penangkapan sampai terakhir otopsi itu,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (24/05/2016).
KontraS Dukung Keluarga Siyono Laporkan Tindak Pidana Anggota Densus 88
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Badrus, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Besok (Rabu, 25/05/2016) memeriksa saksi lagi, kakak dari Siyono. Ini nanti akan terus,” jelasnya.
Badrus menegaskan, keluarga melalui kuasa hukumnya akan terus mengawal laporan kasus penyiksaan Densus 88 yang berujung pada kematian Siyono tersebut.
“Karena jelas tuduhan dari Densus 88 tentang Siyono itu belum terbukti, apalagi sampai hilang nyawa seperti itu. Dari rumah sehat tapi pulang sudah meninggal . Makanya kita ajukan proses hukum atau pidana,” paparnya.
“Kuasa hukum akan terus mengawal, kalaupun nanti kasusnya sampai ke Polda atau Mabes Polri sekalipun kami siap untuk mengawal,” tambah Badrus.
Ia berharap, kepolisian mampu bertindak profesional dalam mendalami laporan tersebut.
“Saya kira kalau polisi bekerja secara professional akan lebih baik, dan bisa lebih cepat selesai. Terlepas nanti seperti apa hasilnya, kita kawal dan jalani proses,” pungkasnya.*