Hidayatullah.com–Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan mendeklarasikan diri menjadi kawasan tanpa rokok. “Besok (Senin 31 Mei 2010, red), bertepatan dengan hari Tanpa Tembako Sedunia, Kota Bogor akan mendeklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah, Ahad (30/5).
Menurut Rubaeah, deklarasi akan melibatkan 400 hingga 500 orang dan diawali dengan apel siaga pagi di Balaikota Bogor dengan pimpinan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Setelah itu, tim disebar ke Kebun Raya Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah tentang KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.
Lebih jauh Rubaeah mengatakan, lewat deklarasi itu Bogor secara resmi memberlakukan Perda KTR sehingga perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi. Kedelapan kawasan KTR itu adalah tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan, dan tempat kesehatan.
Rubaeah menambahkan, hukuman tahap pertama adalah sanksi administrasi. Tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan. Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan didenda Rp 100.000 dan minimal Rp 50.000.
“Sedangkan pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari,” jelasnya. [ant/hidayatullah.com]