Hidayatullah.com–Semangat keberagamaan umat Islam Bekasi kembali diuji dengan adanya Perda No.7 tahun 2007 tentang kepariwisataan yang ditengarai menyuburkan maksiat di Bekasi.
Pada kesempatan Aksi Umat Islam Bekasi yang akan digelar Selasa besok (28/9), Kesatuan Aksi Muslim Bekasi menuntut direvisinya Perda tersebut.
“Perda tersebut dapat melindungi tempat-tempat hiburan yang berisi kemaksiatan, jelas kami menolaknya,” kata Adang Permana, Korlap Kesatuan Aksi Muslim Bekasi.
Ia juga menambahkan, penolakan Perda yang berbau maksiat ini karena masyarakat muslim Bekasi tidak mau Bekasi dibesarkan dari hasil-hasil kemungkaran.
“Jika Perda tersebut tidak direvisi, berarti menyuburkan tempat-tempat hiburan yang berbau maksiat, dan kami tidak mau Bekasi dihidupi dari uang hasil maksiat,” kata Adang.
“Kita tidak bisa membiarkan hal-hal yang bertentangan dengan sosiologis dan historis masyarakat Bekasi, yang hidup dan berkembang di Bekasi,” tambahnya.
Menurutnya pula, diharapkan aksi besar-besaran esok bisa menjadi momentum yang kuat, untuk sekaligus mendorong direvisinya Perda tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, umat Islam Bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak pembangunan sebuah gereja terbesar se-Asia dan gereja-gereja liar serta mendorong isu-isu moral dalam pembangunan Kabupaten Bekasi. [bil/hidayatullah.com]