Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat agar dalam proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil 2010, tidak menyogok agar bisa lulus karena menyogok itu hukumnya haram.
“Menyogok untuk bisa lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hukumnya haram. Uang gaji yang diterima juga haram,” kata Wakil Ketua MUI Wilayah Nusa Tenggara Barat Bidang Fatwa HM. Mustami`uddin Ibrahim, di Mataram, Kamis.
Dia merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa haram mengenai menyogok hanya untuk bisa lulus menjadi seorang PNS karena hal itu sudah jelas melanggar syariat Islam, meskipun masyarakat mempertanyakan hukum sogok-menyogok menjadi PNS.
Hal yang perlu untuk dibahas guna mencari fatwa halal atau haram adalah sesuatu yang belum memiliki dalil, namun banyak diperbuat oleh manusia.
Mustami`uddin yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram ini mengutip hadis nabi Muhammad SAW, yang dengan tegas menyatakan bahwa “Barang siapa yang menyogok dan menerima sogokan dan merugikan orang lain maka hukumnya adalah masuk neraka”.
“Jadi dalam kasus sogok-menyogok hanya untuk bisa menjadi PNS sangat diharamkan karena ada unsur kezaliman terhadap orang yang benar-benar pintar, sehingga dia lulus tes. Tetapi karena adanya oknum yang menyogok ia akhirnya tidak diluluskan jadi PNS,” katanya.[ant/hidayatullah.com]