Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Pengiriman TKW Ditunda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Maraknya kisah tragis yang dialami para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri membuat prihatin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Masalah-masalah yang kerap dihadapi TKW adalah penyiksaan, hak-hak yang tidak terpenuhi, hingga perkosaan.
Padahal, sepuluh tahun yang lalu dalam Musyawarah Nasional ke 6 MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 7 tahun 2000 tentang hukum pengiriman tenaga kerja wanita. Fatwa tersebut dirilis MUI untuk meminimalisir persoalan para TKW yang sudah berulang-ulang seperti penyiksaan, perkosaan, perampasan hak, hingga kematian.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, dalam fatwa tersebut dijelaskan, para perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan yang tak sejalan dengan ajaran agama Islam.
Fatwa ini memiliki landasan syariat, salah satunya hadits Rasulullah shalallahu ’alaihi wassallaam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, ”Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya.”
Namun, dalam fatwa tersebut MUI tetap membolehkan perempuan untuk bekerja di luar negeri. Syaratnya harus disertai mahram, keluarga, serta lembaga atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak, maka haram bagi perempuan untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, MUI juga membolehkan perempuan bekerja di luar negeri jika benar-benar dalam kondisi darurat, yakni memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia.
“Kondisi darurat yang disyaratkan MUI adalah benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, qanuni, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW yang bersangkutan. Sang TKW juga harus mendapat izin dari suami,” jelas Aminudin belum lama ini.
Namun, kata Aminudin, sampai sekarang MUI melihat pengiriman TKW ke luar negeri tidak disertai jaminan perlindungan keamanan. MUI juga belum melihat kesungguhan lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja untuk melindungi kehormatan dan keamanan para TKW. Mereka, kata Aminudin, hanya fokus mengejar keuntungan.
”Pemerintah tak tegas dalam menindak lembaga atau PJTKI yang kerap melakukan pelanggaran-pelanggaran,” kata Aminudin
Negara, tambah Aminudin, selama ini belum serius melakukan upaya perlindungan kepada para TKW. Kata Aminudin, belum tercapainya kesepakatan antara Indonesia-Malaysia dalam hal ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator ketidakseriusan itu.
Menurut Aminudin, sudah lama MUI mengusulkan agar pemerintah merevisi peraturan mengenai pengiriman tenaga kerja. Namun usulan tersebut dianggap angin lalu. Dengan fakta-fakta suram yang terjadi seperti sekarang ini, MUI meminta agar pengiriman TKW ke luar negeri ditunda.
”Jika tetap memaksa, maka hukum haram juga jatuh kepada pihak-pihak, lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW tanpa memenuhi syarat-syarat yang dimaksud MUI,” pungkas Aminudin. [syaf/hid/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendapatan Haji Musim ini Bertambah
Tulisan selanjutnya Tak Mau Terjebak AS, NATO akan Keluar dari Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Jaringan pipa minyak Libya Sharara ke pelabuhan Zawiya.
Berita

Pipa Minyak Sharara ke Zawiya Mati Libya Rugi $75 Juta

Berita
26 September 2026 09:29
Hujan Deras Merendam Bangkok
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran

Terbaru

  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?