Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DKI Jakarta Bebaskan Pemakaman Warga Miskin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Desember 2010 14:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Terobosan baru Pemerintah propinsi DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Pusat yang membebaskan biaya pemakaman anggota atau keluarga miskin yang meninggal dunia.

Kasie Area 01 Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Ali Fahmi, mengatakan, pada 2010 ini pihaknya telah menjalankan program pemakaman gratis bagi masyarakat miskin dengan menyediakan 15 makam dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 juta. Untuk tahun 2011 nanti, pihaknya akan menambah jumlah makam gratis menjadi 50 makam dengan anggaran sebesar Rp 50 juta.

Ia menjelaskan, sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100 ribu, AA2 Rp 80 ribu, A1 Rp 60 ribu, A2 Rp 40 ribu dan A3 gratis untuk Gakin. Sedangkan untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebut.

Selain dengan kartu Gakin, masyarakat yang tergolong miskin juga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk memberikan kemudahan dalam mengurus anggota keluarganya yang meninggal. Dijelaskan Ali Fahmi, saat ini di Jakarta Pusat sudah sangat sulit membuka lahan baru untuk pemakaman karena wilayahnya telah padat oleh penduduk. Untuk mengantisipasinya, ada dua cara yang dilakukan, yaitu dengan sistem tumpangan dan sistem makam kedaluwarsa.

Sistem tumpangan bisa dilakukan jika makam yang akan ditumpangi sudah berusia minimal tiga tahun dan hanya boleh ditumpangi oleh keluarga yang sama. Adapun makam sistem kedaluwarsa bisa dilakukan bila makam tersebut selama tiga kali perpanjangan tidak diurus oleh ahli waris.

\”Satu kali masa perpanjangan adalah selama tiga tahun. Artinya, jika selama sembilan tahun ahli waris tidak mengurus makam, maka makam tersebut bisa dipergunakan oleh orang lain,\” katanya.

Sementara itu, gelandangan dan orang yang tidak diketahui identitasnya dengan kasus tertentu juga akan mendapatkan pelayanan yang sama.

Staf Diskominfomas, Imron, mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya mensosialisasikan program-program Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan kepada warga tidak mampu yang anggota keluarganya meninggal. Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 ibu Majlis Taklim Mushala Al-Hidayah, Bendungan Hilir.[bjkt/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Seorang TKI Dikabarkan Tewas di Arab Saudi
Tulisan selanjutnya Carilah Informasi Sehat, Jauhi Informasi Sesat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?