Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ubaid Bantah Kesimpulan Saksi Ahli

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 14 Januari 2011 14:10
Bagikan
Luthfi Hadiroh
Bagikan

Hidayatullah.com–Ubaid alias Luthfi haidaroh  membantah keterangan saksi ahli Prof.Dr.Sarwito Sarwono yang menyebutkan pelatihan militer di Aceh telah menciptakan terror kepada masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umunya.

Menurut Ubaid kesimpulan saksi ahli tidak objektif, karena para peserta pelatihan tidak pernah menteror warga.

“Kami berlatih di atas gunung yang tidak terjangkau penduduk bagaimana kami dikatakan menteror masyarakat,” katanya.

Lebih jauh lagi,menurutnya masyarakat Aceh bahkan mendukung kegiatan mereka, dengan adanya bantuan berupa makanan ketika mereka sedang kesulitan dan penduduk Aceh pula yang membantu mereka menggelar pelatihan di sana.

“Masyarakat Aceh di sana banyak membantu kami, bahkan ketika kami tidak memiliki makanan,” ujar Ubaid.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal ini dikatakannya membantah kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangannya di PN Jakarta Barat, Jl letjen S.parman, Kamis (13/1) yang menyatakan teror yang dilakukan kelompok Ubaid sangat berdampak besar lantaran mereka kelompok di luar masyarakat Aceh yang tidak sebangun dan sepemikiran dengan masyarakat Aceh.

Menurutnya kembali, seharusnya yang disalahkan dengan terjadinya suasana mencekam di Aceh adalah aparat keamanan, karena aparatlah yang melakukan penyerangan ke atas gunung dan mengejar-ngejar mereka.

“Kami berlatih jauh dari masyarakat,aparatlah yang kemudian menyerbu kami dan menembaki terlebih dahulu sehingga terjadi bentrokan bersenjata,” ujar Ubaid.

Senada dengannya, menurut Abu Yusuf terdakwa lainnya, saksi ahli tidak berhak menjustifikasi seperti itu, karena kejadian sebenarnya tidak ada teror yang mereka lakukan, justru yang ada mereka yang diserang aparat.

“Pekerjaan teror di sana tidak ada, yang ada kami diserang aparat,” kata Abu Yusuf.

Menurutnya, majelis hakim jangan melihat pendapat sepihak dari saksi ahli tanpa melihat fakta-fakta di lapangan, karena saksi ahli bukan ahli dalam masalah militer dan terorisme serta tidak berada dil apangan. Jika paradigma seperti ini dilanjutkan, menurutnya akan berbahaya dalam penanganan kasus hukum ke depan.

“Saksi ahli tidak mengetahui keadaan sebenarnya, majelis hakim harus melihat fakta hukum lainnya.,u jar Abu yusuf salah seorang pelatih di camp militer Aceh.

Menurutnya kembali, mereka di sana sedang melaksanakan ibadah i’dad, bukan seperti yang dituduhkan melakukan teror. Bahkan mereka tidak menyerang aparat yang bertemu ketika melakukan penyelidikan.

“Satu fakta yang harus dipahami hakim, kami pernah bertemu dengan rombongan Polsek yang membawa senjata tetapi tidak kami bunuh,” tutur Abu yusuf.

“Ini menunjukkan kami hanya berniat berlatih, bukan menteror, yang ada aparat yang kami lihat main asal tembak,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Ubaid alias Luthfi Haidaroh didakwa dengan dugaan telah membantu aksi terorisme. Ia dijerat dengan Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9, pasal 11 junto pasal 7, pasal 11 junto pasal 9, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Anti-Terorisme No. 15 tahun 2003. Selain itu, Ubaid juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa akan dilanjutkan lagi 2 pekan ke depan pada tanggal 27 januari 2011. [bil/hidayatullah.com]

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina
Tulisan selanjutnya Dinsos: Tak Ada Perubahan Signifikan Jumlah PSK di Surabaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT

Berita
18 Juni 2026 16:30
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
Label Teroris untuk Palestine Action Dibenarkan Pengadilan Banding Inggris

Terbaru

  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?