Hidayatullah.com—Sebagamana dikutip situs okezone, Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak agar manajemen Rumah Sakit Delta Surya di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur mencabut larangan pegawai perempuan memakai jilbab. Menurut DPR, aturan tersebut dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan sudah mencederai umat Islam.
“Aturan manajemen yang melarang pegawai memakai jilbab itu sudah melanggar undang-undang. Sehingga tidak bisa dibiarkan dan harus dicabut daripada nanti menimbulkan masalah apalagi sampai menimbulkan SARA,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud, Senin (24/1).
Desakan itu disampaikan saat dengar pendapat antara Komisi D dengan jajaran managemen RS Delta Surya, di Gedung DPRD Sidoarjo, hari ini.
Dalam acara yang digelar siang tadi, manajemen RS Delta Surya diwakili Direktur Utama Dawam Wahab dan dua pejabat lainnya yaitu Harijono dan Irene atau yang biasa disapa Novi. Sedangkan dari Komisi D, hampir semua anggota ikut hearing dan satu persatu mengajukan pertanyaan kepada pihak managemen.
Sebagaimana telah ditulis Koran Sindo, Ahad, (23/1), Rumah Sakit (RS) Delta Surya Sidoarjo diduga melarang para pegawai wanitanya mengenakan jilbab. Aturan ini menyebabkan sejumlah pegawai merasa terdiskriminasi dan mengadu ke DPRD Sidoarjo.
Dawam menjelaskan perihal aturan pegawai dilarang memakai jilbab. Menurutnya, aturan agar pegawai memakai seragam yang disediakan pihak rumah sakit (tidak pakai jilbab,red) sudah menjadi keputusan Dewan Pengurus RS Delta Surya. Pihaknya hanya menjalankan aturan.
“Saat perekrutan pegawai juga sudah ada kesepakatan setiap pegawai mau menggunakan seragam yang disediakan rumah sakit yang tidak memakai jilbab,” ujarnya.
Sayang, sampai akhir hearing pihak majanemen RS Delta tak memberikan alasan mengenai pelarangan jilbab pegawainya. Acara ini sempat membuat anggota dewan meradang.
Anggota Komisi D memerah. Hadi Subiyanto misalnya, dia mengaku kalau pegawai memakai jilbab tidak mengganggu pekerjaan untuk apa dilarang.
“Kenapa kok pihak rumah sakit tidak punya alasan. Kami menuntut agar larangan memakai jilbab bagi pegawai itu segara dicabut,” ujarnya.
Senada juga diungkapkan Usman, anggota Komisi D lainnya. Menurut politisi asal PKB tersebut, larangan memakai jilbab bagi pegawai itu tidak prosedural. Apalagi, masyarakat Sidoarjo adalah agamis yang harusnya menghormati kebebasan antar beragama.
“Ini tidak, di daerah agamis masih ada pelarangan memakai jilbab. Aturan yang dibuat RS Delta Surya itu sudah melanggar undang-undang diatasnya,” tegasnya.
Usman juga mendesak agar dalam pertemuan itu pula, pihak rumah sakit mencabut larangan pegawai memakai jilbab. Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh Dawam.
“Kami minta waktu seminggu untuk memutuskan itu. Karena masih akan membicarakan masalah ini dengan Badan pengurus RS Delta Surya,” jawab Dawam.*