Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Bintang K-pop Taeil Dihukum Penjara Kasus Pemerkosaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Juli 2025 20:16 8:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juli 2025 20:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Penyanyi Korea Selatan Taeil, bekas anggota grup K-pop NCT, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena bersama teman-temannya memerkosa seorang wanita.

Taeil, 31, dan 2 pelaku lain, disebut media Korsel hanya dengan nama Lee dan Hong, mengaku pada bulan Juni secara bergantian menggagahi korban, seorang turis China.

Hakim distrik Seoul yang menangani perkara itu menyebut tindakan para pelaku biadab, tetapi hanya memberikan hukuman setengah dari tuntutan jaksa dengan alasan para pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.

Pengadilan juga memerintahkan ketiga pria itu untuk menjalani 40 jam program khusus bagipara pelaku kekerasan seksual.Di pengadilan diungkap bahwa para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bar si distrik Itaewon di Seoul.

Wanita itu “sangat mabuk” setelah minum bersama ketiga pria itu. Mereka kemudian naik taksi ke rumah Lee, tempat penyerangan terjadi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam UU di Korea Selatan pemerkosaan seperti ini dianggap kejahatan “diperberat” karena dilakukan oleh lebih dari satu pelaku bersama-sama, dan “pemerkosaan semu” karena korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Taeil, yang bernama asli Moon Tae-il, meninggalkan grup NCT pada Agustus tahun lalu ketika tuduhan pemerkosaan itu pertama kali mencuat, meskipun keterangan lebih lanjut tentang kasus itu belum tersebar ke masyarakat luas.

Diperkenalkan ke publik sebagai grup band K-pop pada Januari 2016, NCT dikenal menyanyikan lagi dari berbagai genre, dan berhasil menyita perhatian internasional dengan beberapa singelnya duduk di daftar lagu populer Billboard.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:K-PopKorea SelatanpemerkosaanTaeil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Donald Trump Ditembaki Saat Kampanye Enam Personel US Secret Service Diskors
Tulisan selanjutnya Tunisia Penjarakan Rached Ghannouchi 14 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?