Hidayatullah.com– Penyanyi Korea Selatan Taeil, bekas anggota grup K-pop NCT, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena bersama teman-temannya memerkosa seorang wanita.
Taeil, 31, dan 2 pelaku lain, disebut media Korsel hanya dengan nama Lee dan Hong, mengaku pada bulan Juni secara bergantian menggagahi korban, seorang turis China.
Hakim distrik Seoul yang menangani perkara itu menyebut tindakan para pelaku biadab, tetapi hanya memberikan hukuman setengah dari tuntutan jaksa dengan alasan para pelaku baru sekali melakukan tindak pidana.
Pengadilan juga memerintahkan ketiga pria itu untuk menjalani 40 jam program khusus bagipara pelaku kekerasan seksual.Di pengadilan diungkap bahwa para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bar si distrik Itaewon di Seoul.
Wanita itu “sangat mabuk” setelah minum bersama ketiga pria itu. Mereka kemudian naik taksi ke rumah Lee, tempat penyerangan terjadi.
Dalam UU di Korea Selatan pemerkosaan seperti ini dianggap kejahatan “diperberat” karena dilakukan oleh lebih dari satu pelaku bersama-sama, dan “pemerkosaan semu” karena korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Taeil, yang bernama asli Moon Tae-il, meninggalkan grup NCT pada Agustus tahun lalu ketika tuduhan pemerkosaan itu pertama kali mencuat, meskipun keterangan lebih lanjut tentang kasus itu belum tersebar ke masyarakat luas.
Diperkenalkan ke publik sebagai grup band K-pop pada Januari 2016, NCT dikenal menyanyikan lagi dari berbagai genre, dan berhasil menyita perhatian internasional dengan beberapa singelnya duduk di daftar lagu populer Billboard.*