Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

FUUI: Tangani Konflik Ibadah dengan Keadilan, Bukan Kriminalisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Juli 2025 05:45 5:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 10 Juli 2025 05:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) menyerukan agar aparat penegak hukum tidak gegabah dalam menangani kasus konflik keagamaan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Ketua FUUI, KH Athian Ali M. Dai, menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan menyoroti kelambanan pemerintah dalam merespons laporan warga sebelum terjadinya insiden.

Kasus Dipicu Dugaan Pelanggaran SKB 2 Menteri

Peristiwa yang terjadi pada 28 Juni 2025 itu melibatkan dugaan perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh kelompok keagamaan tertentu.

FUUI menilai, akar persoalan sesungguhnya berawal dari pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

“Seandainya aturan itu ditegakkan dari awal, benturan ini tidak akan terjadi,” kata KH Athian. Menurutnya, warga setempat telah menyampaikan keberatan sejak lama, namun tidak digubris.

Warga Sudah Lapor Sejak April

FUUI menyampaikan bahwa warga telah melaporkan aktivitas ibadah di rumah tersebut sejak April 2025, baik kepada perangkat desa, RT, maupun Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Bahkan peringatan kepada pemilik rumah sudah diberikan oleh aparat desa, namun tidak diindahkan.

“Warga tidak langsung anarkis. Mereka sudah berulang kali melapor dan berharap ada penyelesaian damai,” ujar KH Athian.

KH Athian menilai respons lambat dari pemerintah justru memperparah situasi. Ketika laporan tidak direspons serius, warga merasa frustrasi. Hal inilah yang, menurut FUUI, memicu insiden perusakan.

“Kalau sejak awal ditindak, tidak akan meledak seperti ini. Sekarang malah delapan warga jadi tersangka,” kritiknya.

Ia meminta agar polisi mempertimbangkan latar belakang kasus secara utuh sebelum menjatuhkan sanksi pidana. “Siapa yang salah sebenarnya? Warga yang bertindak, atau pemerintah yang lamban merespons?” katanya retoris.

Solusi Kemanusiaan dan Keadilan

FUUI mendorong polisi untuk mengedepankan pendekatan restorative justice, bukan pendekatan represif. “Warga bukan penjahat, mereka korban dari sistem yang tidak tanggap,” tegas KH Athian.

Ia berharap kasus ini dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah di semua tingkatan agar lebih peka terhadap potensi konflik keagamaan sejak dini.

KH Athian juga menanggapi suara-suara yang mempertanyakan relevansi SKB 2 Menteri. Ia menegaskan, aturan tersebut bersifat universal dan berlaku untuk semua agama tanpa terkecuali.

“Di NTT atau Papua, umat Islam pun tidak bisa seenaknya membangun masjid tanpa izin resmi. Jadi ini bukan soal mayoritas atau minoritas, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

FUUI menyayangkan adanya anggota DPR yang meminta SKB tersebut direvisi. “Itu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami akar konflik di masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, FUUI mengingatkan bahwa fungsi SKB 2 Menteri adalah mencegah benturan horizontal di tengah masyarakat.

Untuk itu, semua pihak—baik pemerintah, aparat, maupun tokoh masyarakat—harus bekerja sama menyelesaikan masalah secara adil dan bijak.

“Kami tidak membenarkan perusakan. Tapi kami juga tidak membenarkan negara membiarkan rakyatnya merasa tidak didengar,” pungkas KH Athian.*/Iman

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparat penegak hukumdamaiDesa TangkilForum Ulama Umat IndonesiaFUUIizin ibadahKecamatan Cidahukonflik keagamaanrestorative justiceSukabumi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Singapura Angka Pernikahan Menurun Perceraian Naik
Tulisan selanjutnya Urgensi Taat Sanad di Era Matinya Kepakaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?