Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ariel Santai Divonis, Fans Paterpan Menangis

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2011 13:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ariel Paterpan, artis pelaku video porno mengaku tidak terkejut mendengar putusan hakim yang memberinya penjara 3,5 tahun penjara

“Ya santai-santai saja ya. Nanti saja ya kita ngobrol-ngobrolnya,” ucap Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).

Ariel divonis menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kekasih Luna Maya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menyebarkan pornografi.

Hukuman ini 1,5 tahun lebih ringan yang dari tuntutan JPU yang meminta Ariel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Mendengar idolanya divonis 3,5 tahun, para fans mereka langsung menangis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penggemar Ariel yang kebanyakan perempuan langsung meneteskan air mata saat Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan.

Puluhan penggelar Ariel itu berkumpul di halaman PN Bandung. Mereka terlihat membawa spanduk yang bertuliskan ‘Kami Ingin Ariel Berkarya Kembali’.

Usai divonis, Ariel langsung dibawa keluar ruang sidang dan dikawal ketat puluhan personel polisi.

Usai sidang, massa yang tak puas dengan putusan hakim langsung mencari keberadaan Ariel. Namun mereka gagal lantaran Ariel keburu dievakuasi melalui pintu samping pengadilan.

Kericuhan juga terjadi ketika massa anti Ariel melempari mobil milik Pemuda Pancasila yang selama ini mengawal Ariel menjalani persidangan.

Putusan hakim ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Hakim menilai Ariel terbukti membuat dan menyediakan video asusila. Hakim menemukan kesamaan digital forensik Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dengan gambar di video mesum tersebut. Ada 14 titik kesamaan untuk Ariel, 10 titik untuk Luna, dan 17 titik Cut Tari. Ketiganya dipastikan sebagai pemeran adegan porno dalam video tersebut.

Sementara itu, hingga vonis keluar, vokalis Peterpan ini tetap berkelit melakukan tindakan melanggar hukum. *

Foto: detik

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Elbaradei: AS Harus Berhenti Mendukung Diktator Mubarak
Tulisan selanjutnya Musibah Yang Membawa Berkah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi
Artikel

Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi

Artikel
24 Juli 2026 16:00
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
Menjaga Fitrah Anak Sebagai Investasi Peradaban Masa Depan
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional

Terbaru

  • Pemerintah Optimistis Ekonomi Syariah Jadi Motor Pertumbuhan Nasional
  • ‘Israel’ Izinkan Pasukan Internasional Masuk Gaza, Akankah Penderitaan Warga Palestina Berkurang?
  • Adiwarman Karim Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Harus Mensejahterakan Semua Kelompok Masyarakat
  • Jusuf Kalla Indonesia Harus Ambil Peran Lebih Besar dalam Perdamaian Timur Tengah
  • Mahfud MD Dukung Rekomendasi MUI, Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU
  • Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
  • Mahfud MD: Aturan Pidana Terkait LGBT Bisa Diterapkan Jika Ada Kesepakatan Nasional
  • KH. Naspi Arsyad: Pemuda Jangan Terjebak Zona Nyaman
  • Hanifuddin Chaniago: Program Kerja Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemuda Hidayatullah
  • Deputi Kemenpora Buka Rakerwil Pemuda Hidayatullah DKI Jakarta: Jadilah Penggerak Bangsa Menuju Indonesia Emas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?