Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Provinsi Jabar dan Banten Keluarkan Pergub Larangan Ahmadiyah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 3 Maret 2011 16:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Setelah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Pergub Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah, giliran berikutnya Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah.
Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat hari Kamis (3/3), sedang Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Pergub Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten, hari Rabu (2/3).

Keputusan Pergub Jawa Barat dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.

Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto, serta Ketua Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Jabar Hafidz Usman.

Rapat itu berlangsung di rumah dinas Gubernur Jabar, yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.

Gubernur Jabar mengemukakan, sebagai tahap awal sosialisasi pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.

Dengan adanya pergub tersebut, menurut dia, maka seluruh penganut, anggota, dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang di provinsi Jabar.

Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, katanya, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.

Kemudian, ia menyatakan, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.

Pergub Jabar itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.

Provinsi Banten
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, mengatakan, Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut di antaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

“Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.

Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub Banten tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan nama dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Dalam Pergub Banten tersebut selain menyampaikan larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah, juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.

“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.

Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dalam 40 Tahun Harga Barang dalam Rupiah Naik 700 Kali
Tulisan selanjutnya Gubernur Jawa Tengah Tunggu Rekomendasi MUI Jateng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?