Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukuman Mati Bagi Koruptor Harus Dipertahankan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 29 Maret 2011 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan sebagai bentuk kesungguhan upaya memberantas praktik tercela tersebut.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai rapat pleno PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Senin (28/3), dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor telah dihilangkan.

“Untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh,” katanya.

Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor.

Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati,” katanya.

Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang.

“Peran ini harus dimulai dari jam`iyah NU dan warga nahdliyyin,” kata Wakil Sekjen PBNU Mun`I`m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut.

“Penghilangan terhadap ancaman pasal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Minggu (27/3).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejabat Palestina Tolak Tekanan yang Dilakukan AS
Tulisan selanjutnya Tidak Kutemukan Tuhan di Dalam Musik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?