Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), AM Fatwa, menyatakan, di balik NII dulu ada Ali Murtopo yang dikenal sebagai petinggi militer Indonesia. Fatwa menuding Ali sebagai aktor penting yang bermain di balik aksi radikal berupa pemboman yang terjadi dahulu.
“Dia mengadopsi konsep komando jihad Abdul Kadir Jaelani,” ungkapnya di tempat kerja, Kamis (28/4).
Komando jihad Abdul Kadir dinilainya tidak masalah karena merangkul anak muda untuk melakukan aksi-aksi positif, mengaktualisasikan potensi diri, dan mengembangkan minat, dan bakat. Berbeda dengan komando jihad bentukan Ali, cenderung mengarah kepada aksi-aksi radikal yang meresahkan, bahkan mengancam keamanan dan pertahanan negara.
“Ini NII baru,” jelas Fatwa.
Fatwa menyebutkan, mendiang Ali Moertopo merekrut mantan pejuang DI/TII yang kini dinamakan Negara Islam Indonesia (NII) untuk melakukan aksi-aksi radikal. Mantan pejuang DI/TII, atau kini NII itu, ditipu oleh seorang intelijen, Djaelani.
Kelompok inilah yang merusak kantor polisi dan merekayasa pembajakan Pesawat Garuda Indonesia di Woyla, Thailand. Selain itu, kelompok ini diduga terlibat rekayasa sejumlah kasus kekerasan, seperti pencurian senjata api di sebuah tempat.
Bagaimana dengan NII sekarang, apakah sama dibuat oleh Ali Moertopo atau antek-anteknya? Fatwa tidak menjawab. “Saya tidak mengetahui masalah itu,” ungkapnya.
Dia hanya menjelaskan permasalahan Darul Islam (DI) atau Tentara Islam Indonesia (TII) sudah ada sejak lama, bahkan sampai saat ini.
Pemerhati kontraterorisme dan Ketua Lajnah Siyasiyah HTI Harist Abu Ulya dalam tulisannya mengatakan, NII sebenarnya merupakan fakta sejarah di masa lalu. Dihembuskan ulangnya NII, bidikan sesungguhnya bukan dalam rangka menghancurkan dan memberangus NII, tapi mengambil satu aspek, yakni terminologi “negara Islam” (alias: darul Islam, daulah Islam).
Proyek deradikalisasi, boleh jadi mengharuskan target di antaranya; masyarakat resisten terhadap terminologi dan dan visi politik dari sebuah kelompok, yaitu “negara Islam”. Penerapan Islam dalam format Negara harus menjadi momok bagi kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia, sekalipun penghuninya mayoritas adalah orang Islam. Karena format Indonesia yang sekuler dan liberal dalam bingkai demokrasi adalah “harga mati” yang menjadi muara dari proyek ini, karenanya wajib mengeliminasi setiap “ancaman” terhadapnya.
“Isu NII adalah tidak lebih layaknya pemanis dan menjadi “sambal” dari sebuah menu. Bisa juga isu NII, diangkat ke permukaan untuk diambil visi politiknya saja dan selanjutnya dibawa untuk mendramatisasi agar sebuah proyek bernama deradikalisasi harus berjalan dengan maksimal dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Dengan isu berbagai peristiwa “terorisme”, dibangunlah sebuah wacana bahwa Indonesia dalam sikon “gawat darurat” karena menghadapi gejala tumbuh suburnya ideologi impor yang hendak menjadikan Indonesia Darul Islam (negara Islam), yang berujung adanya regulasi UU Intelijen.
“Sayang, banyak ini masyarakat kurang berfikir jernih, dan mudah terprovokasi. Misalkan ada komponen ormas Islam yang hendak membuat Densus-99 untuk menangkap setiap kelompok yang dicurigai melakukan pelatihan dan mengembangkan paham radikal. Sama berlebihannya dengan mengintruksikan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan swepping di seluruh masjid se-Indonesia untuk membersihkan dari paham radikal dan fundamentalis.
“Ala kulli haal, deradikalisasi telah menjadi media baru lahirnya “adu domba”, dan media potensial untuk memprovokasi lahirnya kontraksi dan gesekan sosial lebih serius antar umat Islam sendiri,” ujarnya.*