Hidayatullah.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan pada dakwaannya terhadap mantan Bendahara Pusat Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Joko Daryono alias Thoyib dan membantah eksepsi terdakwa, dengan mendakwa Thoyib memberikan bantuan dana dalam tindak pidana terorisme pada pelatihan militer di Aceh.
“Berdasarkan AD/ART JAT, Thoyib mempunyai wewenang untuk mengeluarkan dana,” ungkap JPU.
Menanggapi pernyataan JPU, kuasa hukum Thoyib, Asludin Hatjani, mengatakan bahwa dakwaan JPU sangat lemah untuk memposisikan Thoyib yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana di Jamaah Anshorut Tauhid karena wewenang berada di tangan Amir Jama’ah tersebut.
“Tanggung jawab ini ada di Ustad Ba’asyir, bukan di Thoyib karena struktur JAT itu terpusat,” katanya, seusai sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Senin 13/6).
Tambahnya, wewenang dan tanggung jawab pada organisasi terpusat ini, menyebabkan keluar masuknya dana berada di bawah kendali Ustad Ba’asyir.
“Tidak tepat jika jaksa mendakwakan tanggung jawab pengeluaran uang ke Thoyib,” jelas Asluddin yang merupakan Koordinator TPM Sulawesi ini.
Lebih dari itu, dana yang dikeluarkan oleh Thoyib tidak diketahui peruntukkannya oleh terdakwa. Terdakwa hanya mengetahui dana tersebut akan dikeluarkan untuk bantuan dana kemanusiaan.
“Thoyib hanya mengetahui dikeluarkannya dana tersebut untuk disalurkan kepada MER-C,” tandas Asludin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Thoyib didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme karena Thoyib dianggap mengeluarkan uang untuk berbagai keperluan terkait pelatihan militer bersenjata di Aceh yang dipimpin oleh Dulmatin dan Luthfi Haidaroh. Perintah untuk mengeluarkan uang berasal dari pimpinan JAT, Ustad Abubakar Ba’asyir.
Uang itu adalah infak dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian lainnya merupakan donasi yang dikumpulkan oleh Abubakar Ba’asyir. Uang tersebut awalnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin JAT Markasiyah (pusat), misalnya membayar gaji lima staf JAT, membayar sewa kantor dan berbagai tagihan, serta santunan untuk janda-janda ikhwan yang sahid.
Ada enam rekening Bank Muamalat yang dibuka untuk keperluan pengelolaan keuangan JAT Markasiyah, atas nama Joko Daryono dan Jumadi, Wakil Seksi Dakwah JAT Markasiyah.
Thoyib diangkat sebagai Bendahara JAT Pusat yang berkedudukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Abubakar Ba’asyir pada awal 2009. Tugasnya menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang milik JAT atas perintah Ustad Abubakar Ba’asyir serta membuat pertanggungjawaban dalam bentuk pembukuan keuangan.*