Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota JAT Bima Mulai Disidangkan Terkait Pelatihan Militer

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 13 Juni 2011 15:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rangkaian peradilan kasus Pelatihan Militer di Pegunungan Jalin Jantho, masih berlanjut. Kali ini  Mujahidul Haq alias Mujahid alias Uqbah alias Muhajir,  anggota Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Bima, Nusa Tenggara Barat didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana kepada para pelaku pelatihan militer di Aceh.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Hakim Ketua Maratuo, Senin (13/6) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suhariyadi mengatakan, Mujihadul didakwa melakukan permufakatan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara memberi bantuan sejumlah dana melalui Luthfi Haidaroh alias Ubaid, bendahara pelatihan militer Aceh.

“Mujihadul sekitar bulan September 2009 datang menemui Ubaid di Jawa Timur, yang ketika itu meminta tolong mencarikan dana untuk Jihad fisabilillah,” ungkapnya.

Menurutnya kembali, setelah pertemuan tersebut Mujahidul menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Ubaid kepada Ustad Choiri dan Ustad Abrori mengenai kebutuhan bantuan dana untuk pesantren milik orang tua Ubaid dan dana untuk jihad fisabilillah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada Bulan Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Mujihadul Haq di sebuah kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad fisabilillah. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer dana melalui bank.

“Terdakwa mengirimkan dana sebanyak dua kali pengiriman kepada Luthfi Haidaroh,” lontar Jaksa.

Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp.13.115.000 dan yang kedua  sebanyak Rp.12.605.000, melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama pelanggan Sus Hidayat Permana.

Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.

“Terdakwa menyembunyikan informasi tentang adanya tindak pidana terorisme,” tandas Bambang.

Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq didakwa diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15  tahun 2003 tentang penetapan Perpu RI No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AKP Kembali Menang, Berambisi Jadi Corong Islam
Tulisan selanjutnya JPU Ngotot Mantan Bendahara JAT Terlibat Mendanai Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Berita
21 Juli 2026 22:34
MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?