Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Implementasi Syariat Islam di Aceh Terkendala Hukum Acara

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Desember 2011 14:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Implementasi syariat Islam di Aceh belum berjalan maksimal, yang disebabkan belum adanya aturan hukum beracara untuk memproses pelanggar syariat hingga ke pengadilan. Dalam 10 tahun terakhir, penegakan hukum oleh Satpol PP/WH hanya sebatas menangkap pelanggar, lalu melepaskannya karena tidak bisa diteruskan ke mahkamah Syar’iyah (MS).

Dua hal ini mengemuka dalam kajian satu dasawarsa syariat Islam Aceh di gedung ACC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, Rabu dan Kamis (7-8/12/2011). Dialog bertemakan “Pengkajian, Perumusan dan Evaluasi Satu Dasawarsa Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh.

Pertemuan berlangsung 7-8 Desember 2011. Suasana dialog berlangsung ‘panas’. Dinas syariat Islam beserta Satpol PP/WH menjadi ‘tertuduh’ akibat belum maksimalnya pemberlakukan syariat Islam di Aceh. Demikian diberitakan Serambi Indonesia, Kamis (8/12/2011).

Tokoh masyarakat Tgk HA Gani Isa MAg mengungkapkan gejala adanya keresahan masyarakat akibat belum maksimal berlaku hukum syariat Islam. Saat ini, ujarnya, ada masyarakat yang berjuang habis-habisan agar implementasi syariat berjalan secara baik, dan ada kelompok yang menyatakan syariat Islam bertentangan dengan HAM serta belum ada kebijakan politik serius dari pemerintah untuk pemberlakuan syariat Islam secara kaffah.

“Peran serius pemerintah sangat penting. Kalau tidak, maka syariat Islam akan mati suri dan masyarakat jadi apatis,” ujar anggota MPU Aceh ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penguatan pendapat yang hampir sama disampaikan Abdul Hamid Pulungan dari Mahkamah Syar’iah. Vonis mahkamah syar’iyah bagi pelanggar melalui persidangan tidak bisa dilakukan karena tersangka tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Ini terjadi akibat belum ada kewenangan pada jaksa dan polisi untuk menahan atau menghadirkan tersangka ke persidangan, terutama bagi pelanggar syariat Islam,” pungkasnya.*

Keterangan foto: Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr H Rusjdi Ali Muhammad SH (tengah) bersama Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, Prof Dr Amin Suma/SERAMBI.

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Intifadhah: Hijrahnya Rakyat Palestina
Tulisan selanjutnya Tokoh An Nahda Desak Al Ikhwan Gandeng Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Berita
11 Juni 2026 18:23
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Terbaru

  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
  • Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan
  • Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial
  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?