Hidayatullah.com–Implementasi syariat Islam di Aceh belum berjalan maksimal, yang disebabkan belum adanya aturan hukum beracara untuk memproses pelanggar syariat hingga ke pengadilan. Dalam 10 tahun terakhir, penegakan hukum oleh Satpol PP/WH hanya sebatas menangkap pelanggar, lalu melepaskannya karena tidak bisa diteruskan ke mahkamah Syar’iyah (MS).
Dua hal ini mengemuka dalam kajian satu dasawarsa syariat Islam Aceh di gedung ACC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, Rabu dan Kamis (7-8/12/2011). Dialog bertemakan “Pengkajian, Perumusan dan Evaluasi Satu Dasawarsa Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh.
Pertemuan berlangsung 7-8 Desember 2011. Suasana dialog berlangsung ‘panas’. Dinas syariat Islam beserta Satpol PP/WH menjadi ‘tertuduh’ akibat belum maksimalnya pemberlakukan syariat Islam di Aceh. Demikian diberitakan Serambi Indonesia, Kamis (8/12/2011).
Tokoh masyarakat Tgk HA Gani Isa MAg mengungkapkan gejala adanya keresahan masyarakat akibat belum maksimal berlaku hukum syariat Islam. Saat ini, ujarnya, ada masyarakat yang berjuang habis-habisan agar implementasi syariat berjalan secara baik, dan ada kelompok yang menyatakan syariat Islam bertentangan dengan HAM serta belum ada kebijakan politik serius dari pemerintah untuk pemberlakuan syariat Islam secara kaffah.
“Peran serius pemerintah sangat penting. Kalau tidak, maka syariat Islam akan mati suri dan masyarakat jadi apatis,” ujar anggota MPU Aceh ini.
Penguatan pendapat yang hampir sama disampaikan Abdul Hamid Pulungan dari Mahkamah Syar’iah. Vonis mahkamah syar’iyah bagi pelanggar melalui persidangan tidak bisa dilakukan karena tersangka tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
“Ini terjadi akibat belum ada kewenangan pada jaksa dan polisi untuk menahan atau menghadirkan tersangka ke persidangan, terutama bagi pelanggar syariat Islam,” pungkasnya.*
Keterangan foto: Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr H Rusjdi Ali Muhammad SH (tengah) bersama Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, Prof Dr Amin Suma/SERAMBI.