Hidayatullah.com—Muhammadiyah telah memberikan fatwa haram tentang bunga perbankan semenjak tahun 2006. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bidang Tarjih Muhammadiyah, Prof. Dr. Yunahar Ilyas saat memberikan kata sambutan dalam acara kerjasama Muhammadiyah dengan tujuh perbankan syariah diselenggarakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (27/12/2011) siang.
Menurut pak Yun, demikian ia kerap dipanggil, bunga bank adalah riba. Sedangkan riba hukumnya haram.
“Fatwa mengikat bagi orang-orang yang meyakininya dan tidak mengikat bagi orang yang tidak meyakininya, bagi orang yang tidak meyakininya, harus punya argumennya. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 278-279 sudah tertulis secara jelas bahwa riba adalah haram hukumnya, sedangkan dalam kaidah fiqh juga sudah disebutkan tinggalkanlah yang syubhat sampai jelas kehalalannya tapi bangsa kita sering terbalik, ambillah yang syubhat sampai jelas keharamannya,” demikian ujar Yunahar.
Menyambut kerjasama dengan tujuh perbankan syariah ini, Yunahar berharap Muhammadiyah bisa maju bersama perbankan syariah.
“Kerjasama dengan tujuh perbankan syariah ini berlaku untuk seluruh cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Saya berharap, Muhammadiyah bisa maju bersama perbankan syariah,” harapnya lagi.
Yunahar menambahkan, perbankan syariah diharapkan lebih memperbanyak transaksi mudharabah daripada murabahah, karena transaksi mudharabah dinilai lebih menyasar ke sektor riil.
Memperbanyak transaksi mudharabah, dinilai akan membuat bangsa ini lebih maju.
Ekonomi berkeadilan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, A. Riawan Amin juga menghimbau kepada seluruh organisasi massa Islam untuk berkolaborasi dengan perbankan syariah guna mendukung aktivitas ekonomi yang lebih berkeadilan.
Menurutnya, kolaborasi dari seluruh organisasi massa Islam akan menjadi kontribusi yang konkrit dalam mendukung akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di tanah air.
Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada tahun 2006 yang dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).*/sarah
Foto: abd. syakur/hidayatullah.com