Hidayatullah.com—KH Mohamad Hidayat, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), merasa prihatin dengan banyaknya praktik rentenir di tengah kehidupan umat Islam.
“Saat ini, khususnya di pasar-pasar, banyak sekali rentenir yang berkeliaran menawarkan pinjaman riba,” kata Hidayat kepada hidayatullah.com, seusai mengisi kajian tafsir al-Qur’an Yayasan Al Washiyyah, Jakarta, belum lama ini.
Hidayat menduga semaraknya praktik lintah darat ini karena para rentenir memberikan syarat pinjamannya yang sangat mudah. “Meminjam uang ke rentenir tidak membutuhkan syarat-syarat khusus. Tinggal bertemu, lalu ditentukan bunganya dan bisa cair hari itu juga,” jelasnya.
Untuk meminimalisir praktik rentenir ini Hidayat menyarankan beberapa jalan keluar. Salah satunya adalah mengoptimalkan peran lembaga pembiayaan mikro syariah, seperti koperasi syariah BPR syariah atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT).
Selain itu, kata Hidayat, harus dilakukan pembinaan terhadap umat tentang bahayanya praktik rentenir atau ribawi. “Dalam Islam disebutkan bahwa riba itu lebih besar dosanya dari dosa menyetubuhi ibu kandung sendiri. Ini yang harus kita edukasi,” ungkap Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, masih banyak jalan untuk memperoleh keuntungan tanpa melalui praktik ribawi. Misalnya dengan jalan jual-beli.
“Contohnya saya punya uang satu juta, lalu Anda pinjam ke saya untuk beli handphone. Lalu Anda bilang nanti diganti 1.200.000 rupiah. Nah, itu riba. Beda kalau handphone-nya saya yang beli, lalu saya jual ke Anda dengan harga 1.200.000 rupiah. Sama-sama untung dua ratus ribu kan?” jelas Hidayat.*