Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 April 2018 06:53 6:53 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 April 2018 06:53
Bagikan
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan, menanggapi permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri dalam konferensi persnya di Jakarta atas puisinya yang diduga menghina agama.

Pertama, kata Chandra, sebagai Muslim, sudah pasti masyarakat Muslim Indonesia akan memberikan maaf kepada Sukmawati.

“Tetapi secara hukum, permohonan maaf tidak bisa menghapuskan atau menggugurkan perbuatan pidana,” ujar Chandra dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Jumat (06/04/2018).

Kedua, jelasnya, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: KSHUMI: Kasus Sukmawati Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

“Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP),” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, dugaan penistaan agama ini seharusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sebab, terang Chandra, soal penistaan agama jika dilihat dari sisi hukum ialah delik formil (Formeel Delictien) yang tidak perlu dilakukan pembuktian ada atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.

Baca: Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut

Kemudian, tambahnya, delik Pasal 156a KUHP yang diduga dilanggar Sukmawati adalah delik formil, delik selesai.

“Sama seperti kalau orang membunuh dengan pisau, pisaunya jadi alat bukti. Kalau dugaan penistaan agama ini, puisi yang isinya membandingkan terkait cadar, adzan dan syariah Islam, sebagai alat. Jadi faktanya, peristiwanya ada dan dilakukan,” ungkapnya.

Terakhir, KSHUMI mendorong kepada pihak penegak hukum untuk berdiri tegak, menegakkan hukum agar tercipta keadilan sosial ditengah-tengah masyarakat.*

Baca: HNW: Kasus Sukmawati Tantangan Polisi Menegakkan Hukum

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzanBareskrim PolricadarChandra Purna IrawanIndonesia Fashion Week 2018isu SARAKetua Eksekutif Nasional BHP KSHUMIKomunitas Sarjana Hukum Muslim IndonesiaKSHUMImenyinggung SARAPasal 156a KUHPpenghinaan agamapenodaan agamapidanaPolripuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PPMI Pakistan Tampilkan Budaya Indonesia di Culture Day Islamabad
Tulisan selanjutnya Ada Jaringan Prostitusi di Klub Sepakbola Anak Argentina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?