Hidayatullah.com–Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bekerja sama dengan Bank Pembangunan Islam (IDB) menyelenggarakan konferensi internasional pasar modal syariah pada 19-20 Juni 2012 di Jakarta.
Keterangan tertulis Bapepam-LK di Jakarta, Rabu (20/02/2012), menyebutkan, Bapepam-LK mengundang masyarakat berpartisipasi dalam konferensi tersebut dengan menyampaikan makalah ilmiah terkait pasar modal syariah. Demikian dikutip Antara.
Penyelenggaraan konferensi internasional itu merupakan kerja sama Bapepam-LK dengan Institut Riset dan Pelatihan Syariah (IRTI) IDB dalam rangka mendorong perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
Selanjutnya instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Pada 14 Maret 2003, Bapepam-LK menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). MOU itu menunjukkan adanya kesepahaman untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Selanjutnya pada 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan peraturan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam-LK pada 12 September 2007.
Pasar Modal Syariah lebih berkembang lagi dengan terbitnya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Mei 2008. Pada 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK melakukan penyempurnaan terhadap peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah dan peraturan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.*