Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengarusutamaan Gender: Mau Kemana?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Maret 2012 08:00
Bagikan
Bagikan

oleh: Henri Shalahuddin, MIRKH 

DALAM Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (selanjutnya disebut RUU KKG), disebutkan bahwa pengarusutamaan gender (PUG) adalah “Suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan”. (lihat: Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 5)
PUG (gender mainstreaming, al-tarkiz ‘ala qadhaya al-musawat baynal jinsayni) termasuk isu penting dalam RUU KKG dan menempati posisi sentral dalam mengawal terlaksananya pembangunan berbasis kesetaraan gender.

Apa pengaruh dan dampak PUG ketika masuk dalam ranah studi Islam? Bagaimana kedudukan ajaran-ajaran agama ketika bertentangan dengan perspektif gender? Haruskah pendekatan agama, dalam hal ini Islam, digenderkan ataukah sebaliknya, gender yang harus diislamkan? Dalam artikel singkat ini, penulis ingin memaparkan secara sekilas contoh usaha-usaha pengarusutamaan gender yang telah dihasilkan oleh aktivis gender di bidang studi Islam.

Contoh I: buku “Pengarusutamaan Gender dalam Kurikulum IAIN”, diterbitkan atas kerja sama PSW IAIN Sunan Kalijaga dan CIDA (Canadian International Development Agency), 2004.

Matakuliah Ulum al-Qur’an I (MKK). Dalam deskripsi materi ini tertulis, “Matakuliah ini khusus untuk mahasiswa jurusan Tafsir Hadis Fak. Ushuluddin IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. Hal-hal yang dikaji dalam perkuliahan antara lain persoalan wahyu, proses pewahyuan, sejarah teks al-Qur’an, asbab al-nuzul , nasikh mansukh, teori evolusi syari’ah, dan kaidah-kaidah tafsir. Matakuliah ini diajarkan sebagai pengantar untuk memahami teks-teks al-Qur’an dan memahami perkembangan kontemporer dalam ilmu-ilmu al-Qur’an. Pendekatan dalam kuliah dilakukan sedapat mungkin berperspektif gender dengan mengemukakan berbagai contoh yang mendukung kearah kesetaraan gender”. (hal. 1, cetak miring dari penulis).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di antara topik perkuliahan yang diajarkan adalah tentang Makki dan Madani. Dalam buku ini disebutkan bahwa ayat-ayat makkiyah bersifat universal, tetapi ayat-ayat madaniyah bersifat temporal. (hal. 2). Padahal dalam ayat-ayat madaniyah sering dijumpai pembahasan tentang masalah hukum Islam. Maka dengan menggunakan persepsi PUG, semua hukum-hukum Islam akan bersifat temporal, tidak tetap, bisa berubah setiap waktu, tempat, dan menyesuaikan keinginan penafsirnya.

Untuk mendukung konsep temporalnya madani, dalam daftar topik perkuliahan juga diajarkan metodologi tafsir al-Qur’an, misalnya Tafsir Amina Wadud. Seperti diketahui, beliau adalah salah satu tokoh feminis liberal konservatif yang menjadi khatib dan imam shalat jumat dengan makmum campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut, buku-buku referensi yang dicantumkan untuk materi kuliah Ulum al-Qur’an ini sangat sarat dengan karya tokoh-tokoh liberal, seperti Abdullahi Ahmad al-Naim dan gurunya Mahmood Muhammad Toha, Amina Wadud, Syahrur, Nasr Hamid Abu Zayd, dan beberapa nama pemikir liberal lokal lainnya. (hal. 2-3).

Buku Quran and Women yang ditulis oleh Aminah Wadud ternyata dalam buku “Pengarusutamaan Gender dalam Kurikulum IAIN” ini digunakan sebagai referensi pokok untuk enam (6) matakuliah, seperti ‘Ulum al-Hadis (MKDU), Tafsir MKDU, Filsafat Hukum Islam, Masail Fiqh, dan Aliran Modern dalam Islam.

Contoh II: buku “Isu-isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah”, diterbitkan atas kerja sama PSW IAIN Sunan Kalijaga dan IISEP (IAIN Indonesia Social Equity Project, sebuah proyek kerjasama antara McGill University dan IAIN).

Pada halaman 30:

Pokok Bahasan/Tema:  Gambar seorang laki-laki yang melakukan adzan

Pemikiran berbasis gender yang ditawarkan: “Apa sebaiknya tidak usah ada gambar orang adzan. Sebab terkesan yang diperbolehkan adzan hanya laki-laki.”

Halaman 31:

Pokok Bahasan: Perempuan tidak boleh menjadi Imam bagi makmum laki-laki

Pemikiran berbasis gender yang ditawarkan: “Hal ini masih menjadi perdebatan yang sangat hebat di kalangan para fuqaha. Di sinilah perlunya dijelaskan akan dasar nash yang digunakan dalam mengurai syarat-syarat ini”.

Halaman 39:

Pokok bahasan:  Hukum aqiqah dan jumlah kambing yang disembelih

Pemikiran berbasih gender yang ditawarkan: “Dari ulasan bab ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk laki-laki dan perempuan 2:1. Menunjukkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah memang demikian adanya.

Namun kalau dilihat dari sudut keadilan gender, hal ini memang terdapat unsur ketidakadilan dan timpang gender. Hal inilah yang perlu penjelasan kenapa harus demikian, apa yang menjadi faktor 2:1?”

Halaman 42-43:

Pokok Bahasan: Keharusan menghormati orangtua, terlebih ibu. Sebab beliau telah mengandung kita selama 9 bulan, melahirkan dengan taruhan nyawa, mengasuh dan mendidik kita. Penulis buku ini mengkritisi beban ibu yang terlalu berat dan bias gender.

Pemikiran gender yang ditawarkan: “Padahal sebenarnya kalau dilihat dari sudut hak dan kesehatan reproduksi, seorang ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat di luar qodrati itu dapat dilakukan oleh seorang bapak. Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan dan minum dan menjaga keselamatan keluarga.”

Halaman 47:

Pokok Bahasan: Kewajiban shalat jumat bagi laki-laki yang tidak berhalangan.

Pemikiran gender yang ditawarkan: “Perlu penegasan bahwa khatib jumat dapat dilakukan oleh orang Islam laki-laki maupun orang Islam perempuan. Penegasan ini penting diberikan, karena selama ini khatib jumat di masjid-masjid tanah air selalu kaum laki-laki”.

Halaman 56:

Pokok Bahasan: Warisan

Pemikiran gender yang ditawarkan: Perlu dijelaskan konteks historis adanya perbedaan pembagian waris antara perempuan dan laki-laki. Pembagian 1:2 itu bukanlah hal yang mutlak

Contoh III:

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam versi Tim Kelompok Kerja Pengarusutaan Gender (Pokja PUG) tentang Perkawinan sarat dengan rumusan pasal-pasal yang kontroversial, diantaranya sebagai berikut:

Pasal 7; Ayat (1): “Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri”.
Pasal 9; Ayat (1): “Ijab dan kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri” Ayat (2): “Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri, maka kabul dilakukan oleh calon suami”
Pasal 16; “Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat”.
Pasal 18; “Mahar menjadi milik penuh pasangan penerima setelah akad perkawinan dilangsungkan”.

Pasal 88; Ayat (1): “Bagi suami dan isteri yang perkawinannya telah dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama, berlaku masa transisi atau iddah”. Ayat (7): “Masa iddah bagi seorang duda ditentukan sebagai berikut :

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, maka masa transisi ditetapkan seratus tigapuluh hari.

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka masa transisi ditetapkan mengikuti masa transisi mantan isterinya”.

Demikian sekilas contoh dampak pengarusutamaan gender dalam studi Islam.

Masih banyak contoh lagi yang tidak mungkin untuk dipaparkan di sini, mengingat keterbatasan ruang. Namun pada intinya, sifat dasar pendekatan PUG dalam studi Islam senantiasa memandang Islam sebagai agama budaya yang lentur dan bisa berubah sesuai dengan selera penafsir dan tuntutan zaman. Sehingga tidak tersisa lagi hal-hal pasti (qat’iyyat) dan permanen (tsawabit) dalam berislam. Wallahu A’lam.

Penulis aktiv di Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), saat ini sedang menulis disertasi tentang gender di Universiti Malaya Kuala Lumpur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:genderislamMedia Islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Kirim Atlet Wanita Olimpiade 2012 Sesuai Syariah
Tulisan selanjutnya TV Suriah: Tendangan Messi Mengandung Pesan Penyelundup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?