Hidayatullah.com—Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tulungagung menolak rencana pendirian satu pub, tempat hiburan malam, di Desa Ngujang, Kecamatan Ngujang.
Pengajuan pendirian Pub tersebut sudah masuk sejak Bulanan Januari 2012, atas nama Subianto Waluyo in. Rencananya pub tersebut didirikan di Dusun Gambiran, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Sejumlah pejabat pun sudah membubuhkan tanda tangan, antara lain Kepala Desa, Camat, dan Kapolsek Kedungwaru.
Rencana ini kemudian mendapat tentangan dari 29 organisasi keagamaan dan mahasiswa yang ada di Tulungagung, di antaranya PC Nahdlatul Ulama Tulungagung, PD Muhammadiyah Tulungagung, GP Ansor Tulungagung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pemuda Muhammadiyah, dan BEM STAIN Tulungagung.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, Ahmad Pitoyo, secara izin prinsip (HO) dan SIUP pendirian pub tersebut tidak ada masalah, karena 20 orang yang ada di sekitar lokasi sudah menyatakan setuju. Namun dengan penolakan 29 organisasi tersebut, BPPT tidak bisa mengabaikan begitu saja.
Ketua GP Ansor Tulungagung, Mubarok yang dikonfirmasi mengakui, jika organisasinya menolak pendirian Pub di Tulungagung.
Mubarok memprotes langkah pemerintah yang memberikan izin, karena langkah itu kontraproduktif dengan rencana penutupan dua lokalisasi yang ada di Tulungagung.
“Kalau lokalisasi ditutup, sementara pub dibuka, itu sama saja menutup pasar tapi membuka toko. Pada prinsipnya menurut pandangan kami, sama-sama merusak moral,” tegas Mubarok, sebagaimana dimuat Surya.
Keberadaan pub pada umumnya menimbulkan mudharat bagi lingkungan sekitar, tidak saja pada masyarakat tetapi juga aparat keamanan. Dalam kasus di Sidoarjo, justru aparat keamanan turut menikmati keberadaan pub, sehingga mengalami kondisi mabuk saat bertugas. Akibatnya seorang guru ngaji mengalami kematian akibat ulah seorang aparat yang mabuk.*
Keterangan foto: Ilustrasi suasana satu tempat pub.