Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PPPA Daarul Quran Dukung Wakaf Uang

Bambang S
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2021 08:11 8:11 am
Bambang S
Dipublikasikan 24 Februari 2021 16:18
Bagikan
dana wakaf uang
Bagikan

Hidayatullah.com— Direktur Utama PPPA Daarul Quran Abdul Ghofur mengapresiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digulirkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. GNWU dinilai akan menjadi gerakan yang positif sebab mengampanyekan salah satu gerakan filantropi Islam yang sejatinya sudah berjalan di masyarakat.

Menurut Ghofur, reaksi publik saat ini terhadap GNWU bisa diselesaikan dengan meraih kepercayaan publik. Salah satu kuncinya, papar dia, adalah pelibatan seluruh nazhir wakaf yang selama ini memang sudah mendapat kepercayaan publik.

“Pelibatan seluruh nazhir wakaf dengan bimbingan aktif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan mampu menguatkan kepercayaan publik bagi suksesnya GNWU. Nazhir wakaf yang saat ini ada sudah terbukti mendapatkan kepercayaan publik dengan penghimpunan wakaf,” papar Ghofur dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Pengurus Forum Wakaf Produktif (FWP) ini mengungkapkan, proses meraih kepercayaan publik bisa diawali dengan perbaikan komunikasi dana wakaf uang. Pelibatan seluruh nazhir dalam GNWU guna mendorong keterlibatan publik yang lebih luas.

Baca juga: Soal GNWU, Kemenag: Wakaf Uang Tak Bisa Masuk Kas Negara

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Setelah pelibatan seluruh nazhir kemudian konten komunikasi wakaf uang juga harus clear. Sebagai bagian dari ibadah, tentu pengelolaan wakaf termasuk penggunaan dana wakaf harus sesuai dengan kaidah syariah. Pesan ini harus sampai secara utuh ke publik,” ujar dia.

Sehingga, papar Ghofur, publik menjadi yakin jika pemanfaatan dana wakaf uang akan kembali kepada publik. “Pesan yang jelas dan tuntas ini akan menambah kepercayaan bukan hanya publik sebagai calon muwakif tapi juga penerima program wakaf nantinya,” sebut Ghofur.

Edukasi dan sosialisasi tentang wakaf uang juga harus kembali digalakkan. Abdul Ghofur juga menyebut bahwa semua instrumen terkait wakaf uang di Indonesia sejatinya sudah siap.

“Kita punya Fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang, lalu punya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai landasan hukum. Sosialisasi dan edukasi semua instrumen ini juga harus digalakkan kembali sebagai bagian dari sosialisasi GNWU secara luas,” ujar dia.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul ghofurBadan Wakaf Indonesiadirut PPPA Daarul QuranfilantropiGerakan nasional wakaf uangGNWU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya vaksin nusantara Ditemani Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Tinjau Vaksinasi di SMAN 70 Jakarta
Tulisan selanjutnya Mardani Ali Sera tentang Kerumunan Jokowi Kunjungan Jokowi di Flores Timbulkan Kerumunan, PKS: Bukan Spontanitas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?