Hidayatullah.com–Permasalahan kemandirian perempuan adalah salah satu yang ikut sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). Di antara yang jadi pembahasan adalah soal perempuan bekerja.
Sebelumnya, beberapa organisasi perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendukung terbentuknya RUU KKG yang banyak ditolak kalangan Muslim.
Dr Nur Rofiah, salah satu Ketua PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bahwa urgensi mengapa RUU KKG harus ada, karena dinilai, 17 Undang-Undang (UU) selama ini dianggap mewakili aspirasi perempuan keberadaannya belum optimal dalam mewakili keseluruhan payung permasalahan perempuan, terutama dalam hak perempuan dalam mencari nafkah keluarga.
“Tidak ada yang menjamin bapak itu umurnya lebih panjang dari ibu, artinya perempuan suatu saat bisa ada dalam posisi harus menjadi pencari nafkah, menafkahi anak-anaknya. Kalau ibu diproyeksikan hanya menjadi ibu rumah tangga jangan bekerja, maka banyak ibu-ibu yang kemudian mudah jatuh miskin ketika ketika tiba-tiba suaminya bangkrut, suaminya meninggal sedangkan ia tidak punya ketrampilan, tidak punya pendidikan tapi harus menafkahi anaknya yang mungkin banyak itu,” jelasnya pada hidayatullah.com.
Namun alasan Rofia ini dibantah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar HM. Busyro.
Menurut HM. Busyro, tanpa RUU KKG, selama ini perempuan di Indonesia tidak pernah dilarang untuk berapresiasi baik dalam karir maupun membantu suami mencari nafkah.
“Di tempat kami di Kudus Jepara hampir sebagian besar perempuannya bekerja, yang di Kudus itu sebagai pekerja pelinting rokok. Di Jepara dulu pekerjaan laki-laki itu ngamplas mebel, sekarang justru di dominasi perempuan,” jelas pria asli Jepara ini.
Hanya saja menurut Busyro, ada fakta menunjukkan, wanita bekerja di luar rumah justru menimbulkan polemik baru di keluarga-keluarga tersebut. Bahkan tak sedikit menurutnya yang berujung pada tuntutan perceraian dari pihak perempuan.
Sementara itu, Umar Makka, salah satu pengasuh pesantren Tahfidz Arrahman Qur’anic College (AQC), menjelaskan wanita bekerja di luar rumah karena berbagai alasan. Selama tak ada pelanggaran syariat masih dibolehkan.
“Pada dasarnya Islam tidak melarang wanita bekerja selama tidak ada maksiat, dan tidak ada pelanggaran (syariat Islam) di situ. Saya kira banyak ibu-ibu yang saat ini bekerja di home industry, bahkan bisnis online di rumah. Tinggal bagaimana berpikir yang baik dan ber-husnudzon pada ketetapan Allah,” jelas pria yang hafal 30 Juz Al Qur’an ini kepada hidayatullah.com.*