Hidayatullah.com– Pemerintah mengatakan pasangan calon tunggal kepala daerah tak bisa dilantik jika berhadapan dengan kotak kosong dan memperoleh suara kurang dari 50 persen.
Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengatakan, sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dianggap sah memenangkan Pilkada jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
“Kalau di bawah 50 persen, artinya tidak bisa dilantik,” ujar Bahtiar, Kamis (28/06/2018, di Jakarta lansir Anadolu.
Bahtiar mengatakan, jika sudah begitu, perlu digelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya, atau Pilkada serentak berikutnya pada 2020 mendatang.
Karena kekosongan posisi itu, kata Suhajar, pemerintah akan memilih dan menempatkan pejabat sementara. Untuk posisi walikota atau bupati, gubernur akan mengusulkan nama pejabat sementara. Sedang untuk posisi guberunur, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengusulkan nama kepada presiden.
“Siapa pejabatnya, sesuai aturan, untuk Pemerintah Kota yang boleh diusulkan adalah pejabat eselon 2, pejabat tinggi pratama. Calon tunggalnya itu masih bisa ikut jika memenuhi syarat,” ujar Suhajar.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, calon tunggal yang jumlah suara perolehannya disalip kotak kosong dan menganggap itu tak sesuai, bisa menggugat hasil Pilkada ke Mahkamar Konstitusi (MK).
“Kalau tidak sesuai bisa menggugat ke MK,” ujar Bahtiar.
Suara kotak kosong unggul dalam hasil penghitungan sementara Pilkada 2018 di belasan wilayah, di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Deli Serdang, Bone, Enrekang, Lebak, Kota Tangerang, Prabumulih, dan lainnya.*