Hidayatullah.com—Sah atau tidaknya talak di luar pengadilan menjadi pembahasan sengit pada Komisi B-1 Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/6/2012) malam.
Berbagai pendapat disampaikan para peserta. Menurut perwakilan MUI Sulawesi Selatan, KH Arifin Hamid talak di luar pengadilan adalah sah.
“Peran pengadilan (hanya) melegitimasi perceraian tersebut,” kata Kiai Arifin.
Sikap yang sama juga ditunjukkan KH Hamdan Rasyid dari MUI DKI Jakarta. Talak, kata Kiai Hamdan, adalah hak suami.
“Meski faktanya gugatan cerai lebih banyak dilakukan pihak perempuan, tetapi suami tetap pegang kendali,” katanya.
Dalam ketentuan fikih, jelas Kiai Hamdan, talak tidak diperlukan saksi, seperti halnya akad nikah.
“Menikah adalah menghalalkan hal yang haram, sehingga diperlukan saksi. Sementara talak adalah melepas, sehingga tidak perlu memerlukan saksi,” kata Kiai Hamdan.
Sehingga, lanjutnya, talak di luar pengadilan adalah sah.
Sementara itu, Muclish Bahar, Dekan Fakultas Syariah IAIN Padang, Sumatera Barat menilai talak yang sah itu adalah yang dilakukan di pengadilan.
“Dengan argumentasi untuk menjaga hak-hak isteri,” kata Muclish.
Untuk mencari titik temu peserta menyepakati untuk membuat tim perumus persoalan ini.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan agenda rutin tiga tahun sekali yang membahas berbagai persoalan keumatan. Ijtima Ulama ke-4 berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012.
Menurut panitia, Ijtima Ulama kali ini dihadiri sekira 750 peserta yang terdiri dari pengurus MUI tingkat pusat, provinsi, kota atau kabupaten, dan perwakilan dari negara-negara Asia.*