Hidayatullah.com– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai pakar hukum telah berstatus sebagai terpidana penista agama, hingga saat ini diketahui tak kunjung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas).
Ahok hingga saat ini diketahui masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, mengaku belum bisa memindahkan Ahok ke lapas karena belum menerima ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas status Ahok.
“Makanya pengadilan, kan, seharusnya keluarkan penetapan. Nah ini penetapannya belum diterima,” ujar Ali kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Ahad (18/06/2017).
Baca: Kejaksaan Cabut Banding, Ahok Diminta Segera Dikembalikan ke LP Cipinang
Nanti kalau sudah ditetapkan, lanjutnya, kejaksaan akan memindahkan Ahok ke Lapas. Namun Ali belum mengetahui di lapas mana Ahok dijebloskan. “Lapas mana, nanti belum tahu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas pencabutan banding kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Juni lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menegaskan Ahok harus segera dipindahkan ke Lapas.
Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Ahok Harus Segera Dipindahkan ke Lapas
Pasalnya, kata dia, setelah Ahok dan Jaksa mencabut banding, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan status Ahok berubah jadi narapidana (napi).
“Kalau udah jadi napi harus di Lapas. Ketentuannya Undang-Undang Pemasyarakatan,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (11/06/2017).* Andi