Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok Tak Kunjung Dipindahkan ke Lapas, Jaksa: Harusnya PT DKI Keluarkan Penetapan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juni 2017 13:15 1:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juni 2017 13:12
Bagikan
Terdakwa penista agama Ahok saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarata Timur, Selasa (09/05/2017) usai divonis penjara 2 tahun.
Bagikan

Hidayatullah.com– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai pakar hukum telah berstatus sebagai terpidana penista agama, hingga saat ini diketahui tak kunjung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas).

Ahok hingga saat ini diketahui masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, mengaku belum bisa memindahkan Ahok ke lapas karena belum menerima ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas status Ahok.

“Makanya pengadilan, kan, seharusnya keluarkan penetapan. Nah ini penetapannya belum diterima,” ujar Ali kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Ahad (18/06/2017).

Baca: Kejaksaan Cabut Banding, Ahok Diminta Segera Dikembalikan ke LP Cipinang

Nanti kalau sudah ditetapkan, lanjutnya, kejaksaan akan memindahkan Ahok ke Lapas. Namun Ali belum mengetahui di lapas mana Ahok dijebloskan. “Lapas mana, nanti belum tahu,” ucapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas pencabutan banding kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Juni lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menegaskan Ahok harus segera dipindahkan ke Lapas.

Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Ahok Harus Segera Dipindahkan ke Lapas

Pasalnya, kata dia, setelah Ahok dan Jaksa mencabut banding, keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan status Ahok berubah jadi narapidana (napi).

“Kalau udah jadi napi harus di Lapas. Ketentuannya Undang-Undang Pemasyarakatan,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (11/06/2017).* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAhok terpidanaAli MukartonoBasuki Tjahaja PurnamahakimJPUkasus AhokKejaksaanKetua Tim JPU Ali MukartonoLP CipinangMako Brimob Depokpakar hukum pidanapengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumRomli Atmasasmitavonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan
Tulisan selanjutnya BPOM: Produk Mengandung Babi Harus Tercantum Tulisan dan Gambar Penandanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?