Hidayatullah.com—Meski banyak perwakilan dunia internasional sudah mengunjungi Myanmar, sampai hari ini belum ada perubahan yang signifikan terhadap kaum Muslim. Pemerintahan Myanmar sendiri bahkan tidak merubah undang-undang (UU) yang menyatakan bahwa Rohingya adalah pendatang yang haram. Pernyataan ini disampaika salah satu relawan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Andikan P Swasono.
“Mereka masih terus mengalami diskriminasi hebat,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Selasa (02/10/2012).
Andhika sendiri baru kembali dari tugas kemanusiaan ACT untuk pengungsi Rohingya di Bangladesh. Menurutnya, saat ini yang masih sangat menghibur bagi masyarakat Rohingya adalah bolehnya kehadiran tim kemanusiaan memasuki daerah Rohingya di Myanmar. Paling tidak ini memberikan angin segar kepada para pengungsi yang masih terus didiskriminasikan oleh kelompok Budha Myanmar. Meski demikian, bantuan masih sangat terbatas.
“Bantuanpun masih sangat terbatas,” tambahnya lagi.
Andhika berharap masyarakat Indonesia tidak diam dengan atas isu Rohingya ini. Sebelum ini, beberapa tokoh internasional telah mengunjungi Myanmar. Di antara mereka adalah istri Perdana Menteri Turki, Tayeb Endrogan, perwakilan Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan mantan Wapres Mohammad Jusuf Kalla mewakili PMI.
Sayangnya dengan kehadiran mereka semua bukan berarti penderitaan masyarakat Rohingya selesai.*