Hidayatullah.com–Jumlah jemaah umrah Indonesia pada tahun lalu sudah mencapai 480.000 orang. Di lain pihak, minat kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah haji reguler maupun khusus (plus) juga tinggi sehingga terjadi daftar antrian sampai 10 tahun.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Plus dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H. Fuad Hasan Masyhur.
“Keinginan yang tinggi dari kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah membuat daftar antriannya amat panjang, khususnya haji. Kalau umrah kesulitan dalam penyediaan kursi pesawat terbang (seat),” katanya.
Amphuri mendesak pemerintah membagi kuota haji plus secara proporsional kepada tiap biro penyelenggara haji plus. “Dengan sistem saat ini, yakni daftar pertama yang akan berangkat, membuat makin panjang daftar tunggunya,” katanya.
Amphuri pada Senin (17/12/2012) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Grand Panghegar, Bandung, dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Dr. Anggito Abimanyu dan ratusan biro penyelenggara haji plus dan umrah.
“Mukernas ini untuk menyusun program setahun ke depan serta evaluasi program-program lama,” kata ketua panitia, H. Jamaluddin, diberitakan laman Pikiran Rakyat.
Salah satu persoalan utama haji plus, kata Jamaluddin, di antaranya keterbatasan kuota haji plus yang tiap tahun hanya 17.000 orang. “Sedangkan daftar tunggu jemaah haji plus sudah banyak. Untuk itu harus ada kerja sama yang baik antara Amphuri dengan Kemenag dalam memecahkan daftar tunggu ini,” katanya.
Jumlah anggota Amphuri sebanyak 109 perusahaan di seluruh Indonesia. “Kita ingin ada perbaikan penyelenggaraan haji plus dan umrah untuk setahun ke depan,” katanya.
Mengenai rencana Kemenag menjatuhkan sanksi kepada biro-biro penyelenggara haji yang bermasalah, H. Fuad mengatakan, lebih baik Kemenag berkonsultasi dulu kepada Amphuri. “Kalau biro haji plus itu masih bisa dibina dan kesalahannya tidak fatal, maka lebih baik dibina saja. Kalau kesalahannya fatal, bisa diberikan sanksi,” katanya.*