Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Sukmawati, FAPA: Pelaku Ujaran Kebencian Harus Diproses Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 April 2018 14:17 2:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 April 2018 14:15
Bagikan
Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) usai melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (04/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara se-Jabodetabek, keluarga alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia, turut serta melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama.

Ketua Tim Advokasi FAPA, Deni Ardiansyah Lubis, menilai kasus Sukmawati ini harus diproses hukum.

Deni mengatakan, yang dilakukan Sukmawati lewat puisinya merupakan cerminan intoleransi, anti kebinekaan dalam menghargai keyakinan beragama, dan telah bertentangan dengan Pancasila UUD 1945.

Baca: PP Salimah Minta Sukmawati Mempelajari Syariat Islam

“Ini adalah persoalan ujaran kebencian yang berbau SARA dan penodaan agama. Siapa pun orang (pelaku)nya harus diproses secara hukum, sehingga kami harus memperoleh kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (04/04/2018), hari dimana Sukmawati menyampaikan permintaan maafnya atas kasus itu.

Deni mengatakan, lewat puisinya, Sukmawati terang-terangan telah merendahkan dan menodai agama Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati

 

“Pada puisi ada bahasa yang kami nilai merendahkan agama Islam dimana (ia) mengatakan, membandingkan sari konde dengan syariat dan adzan dengan lantunan kidung. Hal tersebut merupakan bentuk penghinaan dan penodaan terhadap agama Islam,” ujarnya.

FAPA melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan surat laporan nomor LP/453/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16.* Zulkarnain

Baca: ACTA: Sukmawati Melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzancadarFAPAForum Anti Penodaan AgamahatespeechIndonesia Fashion Week 2018isu SARApenghinaan agamapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat Islamujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Salimah Minta Sukmawati Mempelajari Syariat Islam
Tulisan selanjutnya Bahrain Temukan Ladang Minyak Terbesar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?