Hidayatullah.com– Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara se-Jabodetabek, keluarga alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia, turut serta melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama.
Ketua Tim Advokasi FAPA, Deni Ardiansyah Lubis, menilai kasus Sukmawati ini harus diproses hukum.
Deni mengatakan, yang dilakukan Sukmawati lewat puisinya merupakan cerminan intoleransi, anti kebinekaan dalam menghargai keyakinan beragama, dan telah bertentangan dengan Pancasila UUD 1945.
“Ini adalah persoalan ujaran kebencian yang berbau SARA dan penodaan agama. Siapa pun orang (pelaku)nya harus diproses secara hukum, sehingga kami harus memperoleh kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (04/04/2018), hari dimana Sukmawati menyampaikan permintaan maafnya atas kasus itu.
Deni mengatakan, lewat puisinya, Sukmawati terang-terangan telah merendahkan dan menodai agama Islam.
Baca: Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati
“Pada puisi ada bahasa yang kami nilai merendahkan agama Islam dimana (ia) mengatakan, membandingkan sari konde dengan syariat dan adzan dengan lantunan kidung. Hal tersebut merupakan bentuk penghinaan dan penodaan terhadap agama Islam,” ujarnya.
FAPA melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan surat laporan nomor LP/453/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 16.* Zulkarnain
Baca: ACTA: Sukmawati Melanggar Pasal 165 KUHP tentang Penistaan Agama