Hidayatullah.com–Hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memvonis pelaku penistaan agama Wattimurey Petrus di Bekasi. Petrus divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti secara meyakinkan telah melakukan penistaan agama di Masjid Darul Ulum, Jati Kramat, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Siti Basariah (Ketua majelis), Burhanuddin (hakim anggota, dan Mustofa (hakim anggota),Kamis (03/01/2013).
Hukuman diberikan kepada Petrus terkait kasus penghinaannya terhadap kegiatan takbiran dan shalat Idul Fitri di Perumahan Jati Kramat Bekasi tahun 2012.
Saat itu, masyarakat sedang bertakbir sambil menunggu shalat Idul Fitri dimulai. Tiba-tiba, Petrus datang meminta suara sound-system agar dihentikan.
“Dia menganggap takbiran dan shalat Id masyarakat itu mengganggu dirinya lalu dia minta suara sound-system dihentikan,” jelas Ketua Pushami Muhammad Hariadi Nasution kepada hidayatullah.com, Kamis (03/01/2013).
Atas peristiwa ini, masyarakat yang dikawal oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) dan FPI inipun melakukan somasi menuntut sikap Petrus.
Menurut Ketua FPI, Bekasi Murhali Barda, kasus itu membuat masyarakat sangat marah, apalagi, sikap Petrus ini dinilai arogan.
“Dia yang mulai bukan kami, jadi provokatornya ya dia ,” jelas Murhali kepada hidayatullah.com usai sidang putusan di PN Bekasi.
Pihak masyarakat, Pushami dan FPI sendiri menilai puas dengan keputusan PN Bekasi. Mereka juga berterima kasih atas sikap aparat yang cepat dalam menindak lanjuti aspirasi mereka atas kasus penistaan agama ini.*