Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2017 11:17 11:17 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2017 11:17
Bagikan
Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun penjara dan memerintahkan penahanan atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kuasa hukum Ahok mengajukan penangguhan penahanan, Selasa sore (09/05/2017).

Ahli Hukum Pidana Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH menekankan, putusan Majelis Hakim yang memerintahkan Ahok untuk ditahan adalah semata-mata ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Adapun upaya penangguhan penahanan untuk Ahok, adalah upaya yang sia-sia belaka,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (12/05/2017).

Baca: Penerimaan Atas Putusan Hakim terhadap Perkara Ahok

Ia menjelaskan, perintah pengadilan yang secara serta merta menahan Ahok dalam rumah tahanan  (rutan) harus dimaknai sebagai keharusan hukum yang bersifat memaksa (mandatory law).

“Sehingga tidak boleh diabaikan,” imbuh Ahli Hukum MUI ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Majelis Hakim, kata Chair, telah benar menerapkan norma hukum, bahwa faktanya Ahok sebelumnya belum pernah ditahan. Pada saat putusan pemidanaan dijatuhkan, seketika itu pula perintah penahanan dibacakan dalam amar putusan.

“Secara hukum upaya penangguhan penahanan tidak dapat diterima. Penangguhan hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan sampai proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP),” tandasnya.

Upaya penangguhan penahanan Ahok dikatakan sia-sia karena antara putusan pemidanaan dan perintah penahanan adalah satu kesatuan yang terintegrasi. Keduanya, jelas Chair, dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.

“Ketika pengadilan menjatuhkan putusan, melekat kewenangan pada Majelis Hakim yang bersifat opsional sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 193 ayat (2) KUHAP,” jelasnya.

Baca: Amien Rais: Pak Jokowi Jangan Lindungi Ahok

Opsi pertama, terang Chair, Ahok faktanya tidak ditahan, maka Hakim dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan yang cukup.

Opsi kedua, menurutnya, jika seandainya Ahok ditahan, maka Hakim dalam putusannya dapat memerintahkan tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, tentunya dengan adanya alasan yang cukup pula.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanAhli Hukum MUIahli hukum pidanaahokAhok bandingAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamahakimkasus Ahokpenangguhan penahanan Ahokpengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gus Solah: HTI Saudara Seiman
Tulisan selanjutnya Wakil Ketua DPR RI Buka Rakernas Syabab Hidayatullah di Makassar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?