Hidayatullah.com—Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) yang dibuat dengan semangat untuk memupuk demokrasi dan mendorong kebebasan berkumpul dan berserikat tampaknya masih belum difahami secara utuh oleh sebagian masyarakat.
“Padahal RUU ini dibuat justru dengan semangat untuk terus memupuk demokrasi dan mendorong agar kebebasan berkumpul, berserikat serta menyatakan pendapat bergerak produktif untuk kemaslahatan masyarakat luas baik dalam hal peningkatan SDM, kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, “ ujar Muhammad Najib, Anggota Komisi 1 DPR RI, Rabu, (20/02/ 2013).
Menurut M Najid, seharusnya RUU disusun sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat yang merasa kebebasan yang berkembang sudah mulai mengganggu HAM. Melalui RUU ini, pemerintah punya tanggungjawab untuk ikut membantu pendanaannya baik lewat APBN maupun APBD sehingga ormas memiliki sumber pendanaan tambahan disamping dari masyarakat sendiri.
“Saya yakin jika ada sosialisasi yang baik RUU ini tidak akan mendapatkan penolakan masyarakat kecuali LSM abal-abal (palsu, red) yang tidak jelas aktifitas dan tujuannya yang digunakan untuk memeras berbagai pihak,” ujarnya dalam rilis yang dikiri ke redaksi hidayatullah.com.
Sebelumnya beredar kehawatiran di masyarakat, RUU ini berpotensi ingin ‘menghabisi’ keberadaan ormas-ormas Islam yang konsisten memperjuangkan syariat. Khusunya banyaknya pasal-pasal yang dinilai ambigu dan multitafsir.*