Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara Dinilai Ngawur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Februari 2018 20:05 8:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Februari 2018 20:05
Bagikan
Asma Dewi (rompi merah) di PN Jaksel, bersama tim pengacara, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ibu rumah tangga yang didakwa terkait perkara ujaran kebencian, Asma Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Asma Dewi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/02/2018).

Penasihat Hukum (PH) Asma Dewi, menyatakan, tuntutan JPU itu ngawur dan tidak berdasar, serta jauh dari fakta dan bukti di lapangan.

“Tuntutan jaksa umum tersebut bagi kami sangat jauh dari fakta hukum dan bukti yang di lapangan yang di awalnya dari tuduhan ‘Saracen’ menjadi dakwaan ujaran kebencian,” tutur PH Asma Dewi, Dahlan Pido, kepada hidayatullah.com.

Baca: Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial

Soal tuduhan terlibat ‘Saracen’, Dahlan menyatakan, kliennya tersebut hanyalah seorang bendahara di sebuah majelis taklim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diungkapkan, menurut informasi yang dibuka pada persidangan, ada seseorang yang dijadikan target tertentu tapi tak tidak ketemu. Malah katanya dialihkan kepada Asma Dewi.

Bahkan jelasnya, semua ahli yang diajukan ke pengadilan mengatakan, Asma Dewi tidak bersalah bahkan unggahannya di media sosial yang dipermasalahkan justru membela Indonesia.

Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia

“Kami akan melakukan pledoi atau pembelaan sesuai pasal 182 KUHAP, bahwa ini tidak sesuai fakta-fakta, dan saya sudah protes ke majelis hakim,” tegas Dahlan.

Diketahui, dalam persidangan Selasa tadi, Jaksa Herlangga Wisnu menganggap Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain

Baca: Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asma Dewietniskriminalisasi aktivis Muslimmedia sosialPengadilan Negeri Jakarta SelatanPolitik EtnisitasSARASaracentionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Universalitas HAM Mutlak adalah Gerakan Politik Internasional”
Tulisan selanjutnya sertifikasi penceramah dakwah mui Penganiayaan Ustadz, Ketua PBNU: Polisi Harus Waspada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?