Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa peran untuk melakukan sertifikasi halal tidak boleh memiliki standar ganda. Hal ini disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam forum bulanan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di gedung Nusantara I DPR RI.
“Para pengusaha akan bingung jika ada sertifikasi halal yang ganda,” jelasnya di ruang pleno Fraksi PKS DPR RI, belum lama ini.
Menurut Lukman, RUU Jaminan Produk Halal jangan memberikan ruangan verifikasi halal kepada pemerintah. Sebab menurutnya, urusan halal atau tidak adalah tanggung jawab ulama bukan pemerintah.
Lukman juga menyampaikan kekhawatiran akan hadirnya lembaga sertifikasi halal selain MUI.Jika tidak, hal tersebut akan semakin membuat kesakralan halal haram dalam Islam jadi seperti main-main.
“Masyarakan akan semakin kehilangan kepercayaannya kepada institusi keulamaan jika ini dibiarkan,” jelasnya lagi.
Sementara Wakil Sekjen MUI Pusat, H Nasir Zubaidi menjelaskan pemerintah justru sebaiknya menguatkan fatwa ulama terkait kehalalan dengan penegakan hukumnya. Dari situ ia berharap ada sinergi yang saling menguatkan antara ulama dan pemerintah.
“Pemerintah harusnya bermain pada area pengawasan dan penindakan jika terjadi penyimpangan dilapangan” tandasnya dalam forum tersebut.
Lebih dari itu Nasir dengan tegas menyampaikan, apapun bentuk institusi sertifikasi halal yang ada di Indonesia adalah tidak sah jika setiap proses sertifikasi halalnya tidak mendapatkan pengakuan dari MUI.
“Sertifikasi halal tidak akan bisa dipisahkan dari peran keulamaan di MUI,” tegasnya.*