Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 18 Februari 2013 05:15
Bagikan
keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama harus tetap dipertahankan. Menurutnya kalau UU tersebut dihapus akan terjadi banyak penodaan terhadap agama lain.

“Saya berpendapat ya harus dipertahankan,”  ujarnya kepada hidayatullah.com saat mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan alumni fakultas hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Pernyataan Yusril ini disampaikan menanggapi permohonan uji materi (Judicial Review) Pasal 156a KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama  yang diajukan Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya Ahmad Taufiq belum lama ini.

Yusril  menilai, meski dirinya tidak setuju, namun adalah hak Tajul Muluk untuk meminta undang-undang tersebut diujimaterikan.

“Tergantung seperti apa argumentasi yang dikemukakan untuk menguji UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yusril menjelaskan sudah banyak orang ingin menguji materi UU tersebut sebelumnya. Ia juga menjelaskan MK selalu mempertahankan UU tersebut.

Di antara yang pernah melakukan adalah Prof. Dawam Raharjo, Prof. Musdah Mulia, almarhum KH. Abdurrahman Wahid, K.H. Maman Imanul Haq  di tahun 2009.

Tahun 2010,  Yusril Ihza Mahendra juga pernah didatangkan sebagai saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus yang sama. Ia mengatakan, UU ini sangat relavan dan  meminta tidak dicabut alias dipertahankan.

“Undang-Undang PNPS keluar saat itu untuk mencegah disharmoni dan ketegangan sosial antarkelompok masyarakat. Maka menurut saya, UU ini masih relevan, dapat harus terus dipertahankan saat ini. Kalaupun ada yang kurang, mari dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Yusril kala itu.

Dikatakan Yusril, keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan. UU tersebut sengaja dibuat agar negara bisa menjalankan tugas untuk melindungi dan menjamin warga negara menjalankan hak kebebasan beragama. Negara juga berkewajiban melindungi keamanan seluruh warga Negara, katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratesyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CASIS Sukses Luncurkan Buku Al-Attas Berjudul “Adab dan Peradaban”
Tulisan selanjutnya Ketua AFKN: Dengan Islam, Irian Takkan Lepas dari NKRI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Meretas untuk Kepentingan Rezim Assad Pria Suriah Divonis 42 Bulan Penjara

Berita
30 Oktober 2026 17:19
MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
Pengadilan Iraq Penjarakan 7 Warga Prancis Anggota ISIS
KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026
Pengembangan AI Membuat Investor Alphabet, Amazon, dan Microsoft Khawatir

Terbaru

  • Standardisasi Dai MUI Buka Pintu Pengabdian Alumni Timur Tengah
  • Garda Revolusi Iran Klaim Lumpuhkan Dua Drone AS di Selat Hormuz
  • MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo terkait Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an
  • MUI: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim, Nonmuslim Bisa Bantu Teknis
  • Bekas Jubir Militer ‘Israel’ Akui Memanipulasi Kebenaran Genosida Gaza
  • Lancarkan Serangan ke Pulau Qeshm Iran, AS: ‘Tindakan Defensif’
  • Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatannya Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an
  • Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Pesantren Himalatul Qur’an
  • Liga Arab Desak Penyelidikan Internasional Usut Penyiksaan Tahanan Palestina oleh ‘Israel’
  • KH Cholil Nafis Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2026

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?