Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda PUI: RUU Ormas Merusak Tatanan Demokrasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 April 2013 07:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai tidak lebih baik dari UU No 8/1985 yang jauh dari iklim demokrasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PUI) dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.  Menurut PP Pemuda PUI, jika pemerintah dan DPR memaksakan mengesahkannya, maka yang muncul adalah pemberangusan civil society dan penghangusan demokrasi.

“Pemerintah melalui RUU Ormas akan memundurkan arah demokrasi bangsa. Persatuan Umat Islam (PUI) dan elemen bangsa lain telah mengalami trauma politik atas sikap refresifnya dengan memaksakan asas tunggal, Pancasila. Kita lihat sejarahnya bangsa Indonesia lebih didominasi oleh perjuangan para ulama atau tokoh-tokoh Islam. Artinya ideologi Islam tidak bertentangan bahkan bukan ancaman idelogi Pancasila,” tandas Ketua Umum PP Pemuda PUI, H. Iman Budiman, Kamis (04/04/2013).

Menurut kajian Pemuda PUI,  RUU Ormas yang kini disiapkan DPR berpotensi melanggar Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association yang tahun 2010 diterima Dewan HAM PBB.

“Ormas berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu Pemuda PUI menilai, RUU Ormas ini menguburkan kekuatan civil society yang dibangun Ormas.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daud Rasyid: Melarang Nikah Menentang Fitrah
Tulisan selanjutnya Zalim, Sumber Kebangkrutan di Hari Kiamat!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Berita
8 Juni 2026 12:15
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?