Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai tidak lebih baik dari UU No 8/1985 yang jauh dari iklim demokrasi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PUI) dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com. Menurut PP Pemuda PUI, jika pemerintah dan DPR memaksakan mengesahkannya, maka yang muncul adalah pemberangusan civil society dan penghangusan demokrasi.
“Pemerintah melalui RUU Ormas akan memundurkan arah demokrasi bangsa. Persatuan Umat Islam (PUI) dan elemen bangsa lain telah mengalami trauma politik atas sikap refresifnya dengan memaksakan asas tunggal, Pancasila. Kita lihat sejarahnya bangsa Indonesia lebih didominasi oleh perjuangan para ulama atau tokoh-tokoh Islam. Artinya ideologi Islam tidak bertentangan bahkan bukan ancaman idelogi Pancasila,” tandas Ketua Umum PP Pemuda PUI, H. Iman Budiman, Kamis (04/04/2013).
Menurut kajian Pemuda PUI, RUU Ormas yang kini disiapkan DPR berpotensi melanggar Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association yang tahun 2010 diterima Dewan HAM PBB.
“Ormas berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.”
Karena itu Pemuda PUI menilai, RUU Ormas ini menguburkan kekuatan civil society yang dibangun Ormas.*