Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menilai sikap Eyang Subur yang tidak mau melepaskan isteri-isterinya yang ke 5, 6, 7, dan seterusnya merupakan tindakan pelanggaran hukum nasional dan hukum Islam. Pernyataan ini disampaikan Aminudin Yakub, MA, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat kepada hidayatullah.com, Ahad (05/05/2013) siang.
Menurut Aminudin, fatwa MUI terkait keharaman memiliki isteri lebih dari empat dalam waktu bersamaan tersebut bersumber pada nash al-Qur’an dan Hadits serta sudah menjadi ijma’ (kesepakatan bulat seluruh ulama).
“Oleh karenanya, fatwa tersebut terkait dengan hukum yang sudah qath’i (tegas) yang harus dipatuhi oleh Pak Subur dan isterinya jika mereka mengaku sebagai seorang Muslim,” jelas Aminudin.
Aminudin melanjutkan, pembangkangan terhadap ketentuan fatwa tersebut bukan saja menentang ketentuan hukum Islam yang mujma’ (disepakat seluruh ulama), tetapi juga sebuah pelanggaran pidana (KUHP dan UU Perkawinan) dan hukum negara.
Menyoal adanya rencana isteri-isteri Eyang Subur yang akan menggugat MUI, Aminudin menanggapi santai.
“Sampai saat ini MUI belum dapat laporan adanya gugatan dari isteri-isteri Pak subur. Karena hanya wacana, maka MUI belum atau tidak melakukan apa pun. Banyak persoalan besar yang lebih penting dan urgen dilakukan MUI saat ini,” terangnya.*