Hidayatullah.com — Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kembali melaporkan nasib penanganan pelanggaran HAM ke Komisi III DPR RI, yang menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut terdapat 15 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan penyidikan. Tiga diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di pengadilan.
“12 berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya masih berposes antara Komnas HAM RI dan Jaksa Agung RI,” kata Ahmad Taufan, seperti dikutip Hidayatullah.com dari Youtube Komisi III DPR RI Channel, Selasa (05/10/2021).
Taufan mengatakan 12 kasus itu belum menemui titik terang dalam penyelesaian. Meski demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung untuk meyelesaikan.
“Pak Presiden dalam beberapa pertemuan tempo hari menugaskan Pak Menko Polhukam untuk koordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat,” ujarnya.
“Sekarang ada usulan baru, sekarang sedang digodok Komnas HAM, KSP, Kemenkumham dan Menkopolhukam yaitu satu tim keprisidenan, nanti dibawah Menko. Untuk penyelesaian non-yudisial,” sambungnya.
Komnas HAM kata Taufan juga sudah memberikan perhatian untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. Itu menjadi acuan kalau seandainya itu jadi dijalankan. “Kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan SK untuk satu tim khusus yang bekerja untuk menyelesaikan masalah non yudisial ini,” ungkapnya.
Taufan juga menyoroti soal kasus penembakan laskar FPI. Menurutnya sampai hari ini kasus itu terus menjadi perhatian masyarakat, karena 2 oknum polisi itu juga masuk di pengadilan.
“Karena proses hukum kepada dua aparat kepolisian yang terduga belum berlangsung di pengadilan, jadi masih menjadi perhatian, Komnas masih sering dipertanyakan tapi kami masih pada temuan awal bahwa kami tidak menemukan suatu dugaan pelanggaran HAM berat, karena itu kami simpulkan adanya peristiwa unlawful killing terhadap 4 orang. Dua meninggal karena saling tembak menembak,” bebernya.