Hidayatullah.com–Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan menyesalkan tindakan penyerangan terhadap bangunan Jemaat Ahmadiyah (JAI) oleh kelompok massa di Tasikmalaya. Ia mengatakan menyelesaian dengan tindakan kekerasan jelas tidak dibenarkan.
“Kalau Ahmadiyah masih menyebarkan ajarannya itu melanggar peraturan,namun menyelesaikan pelanggaran dengan kekerasan juga tindakan melanggar hukum. Kekerasan terhadap Ahmadiyah yang terjadi di Tasikmalaya kemarin itu juga salah,” jelas Aher kepada para wartawan termasuk hidayatullah.com di Kota Bandung, Selasa (07/05/2013).
Ia menambahkan, semua pihak tentu menginginkan kerukunan antarumat beragama berlangusung secara baik di wilayah Jabar. Hanya saja, sambung Aher, pada kasus Ahmadiyah ini ada di sisi yang melanggar.
Selain pelanggaran kekerasan, menurutnya masih adanya penyebaran pemahaman pokok-pokok ajarannya Ahmadiyah. Padahal, sambungnya, penyebaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, adalah tindakan salah.
Aher kembali menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) khususnya di wilayah Jabar tidak mengatur soal pelarangan beribadah.
Pergub, tambahnya, mengatur larangan penyebaran ajaran yang salah. Ia menerangkan juga isi SKB 3 Menteri yang intinya melarang penyebaran agama bertentangan dengan agama Islam.
“Yang penting di lapangan, Pergub ini dilaksanakan dulu dengan baik dan berdampak positif. Nanti akan kita evaluasi,jika dianggap perlu,” tegasnya.
Seperti diketahui, hari Ahad (05/05/2013), fasilitas ibadah milik Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya dirusak ratusan massa. Selain masjid, madrasah dan rumah milik jemaat Ahmadiyah ikut dihancurkan. Aksi serupa juga terjadi di Kampung Tenjowaringin, Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Kamis 3 Maret 2011 Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan mengeluarkan SK larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah yang tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah setelah sebelumnya Jawa Timur juga mengaluarkan hal yang sama.
Menurut Aher, sepanjang masih ada pelanggaran berupa penyebaran pokok-pokok ajaran agama Islam yang dilakukan Ahmadiyah, maka gesekan rentan terjadi di masyarakat.Kalau penodaan tersebut hilang (Ahmadiyah tidak melakukan penyebaran ajaran), ia menjamin persoalan diperkirakan bisa selesai.*