Hidayatullah.com–Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) menilai pihak kepolisian seharusnya yang bertanggungjawan atas kasus penyerangan dan perusakan sarana ibadah milik Ahmadiyah di Tasikmalaya oleh sekelompok massa belum lama ini.
Dalam rilis yang diterima hidayatullah.com Rabu, (08/05/2013) siang, Pushami menjelaskan bahwa kegiatan aliran sesat Ahmadiyah telah melanggar SKB 3 Menteri yaitu mereka menggelar kegiatan akbar yang mengumpulkan ratusan pengikut Ahmadiyah.
“Sayangnya, sudah jelas melanggar hukum, kegiatan akbar aliran sesat Ahmadiyah tersebut tetap diselenggarakan dengan pengawalan aparat Kepolisian. Atas kejadian ini tentu Polri harus bertanggungjawab, karena dengan mengizinkan kegiatan tersebut polisi ikut melanggar SKB 3 Menteri,” demikian salah satu poin rilis Pushami yang ditandatangani Direktur Pencegahan Penistaan Agama dan Anti Diskriminasi, KL Pambudi, SH.
Atas dasar itu, Pushami mendesak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya yang membiarkan kegiatan akbar Ahmadiyah. Sehingga mengakibatkan konflik terjadi.
Pada poin berikutnya Pushami menuntut pihak kepolisian menindak tegas pimpinan Ahmadiyah Jawa Barat yang menyelenggarakan pengumpulan masa dan menyebarkan kesesatan di Jawa Barat.
Selain itu, Pushami juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membubarkan Ahmadiyah.*