Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Din Syamsuddin: RUU Ormas Inkonstitusional, harus Dihentikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Mei 2013 18:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin menampik jika Muhammadiyah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ia tetap berharap  pembahasan tentang RUU Ormas segera dihentikan.

“Permintaan kami agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, atau diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU tentang perkumpulan yang katanya sudah ada draft dan naskah akademiknya,” demikian ujar Din kepada hidayatullah.com, Rabu (22/05/2013) dalam perjalanannya di Wina, Austria, untuk menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP).

Sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik  Haramain di Harian Republika hari ini yang mengatakan, DPR telah mendapatkan dukungan untuk segera mengesahkan RUU ini, termasuk dari organisasi Muhammadiyah yang selama ini termasuk paling keras menentang.

“Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen, sudah kami akomodasi, “ demikian ujar Abdul Malik dikutip Harian Republika, Rabu (22/05/2013).

Abdul Malik juga mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Muhammadiyah menyangkut ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya nggak ngerti kalau Pak Din (Din Syamsuddin) tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi?” ujarnya.

Namun Din mengatakan, nampaknya ada salah pemahaman dan perbedaan pandangan soal ini dengan Abdul Malik.

“Tidak benar. Kelihatannya ada misunderstanding karena perbedaan cara pandang atau mindset, Memang dalam pernyataan tertulis awal ada penyebutan pasal-pasal, tapi itu hanya sebagai contoh atau indikator kerancuan nalar pada RUU tersebut, bukan sebagai pasal-pasal yang harus diperbaiki. Pokok masalah yang kami ajukan rupanya tidak dipahami dengan baik,” ujar Din.

Din tetap berpendrian, RUU Ormas adalah inkonstitusional karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang harus diproteksi oleh negara.

“Dalam hal ini negara tidak boleh mengintervensi wilayah ini, antara lain dengan mengatur pendirian sebuah Ormas. RUU tentang Ormas berada pada kategori hukum administrasi dengan anutan rezim perizinan, seperti menentukan syarat, kriteria, prosedur, sampai kepada laranagan dan sanksi yang bersifat administratif. Ini intervensi yang kontra konstitusional,” ujarnya.

Seperti diketahui, Din  Syamsuddin kini sedang menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP) dan akan melanjutkan perjalanan menuju Prishtina, Kosovo untuk bertemu Presiden Kosovo dan berbicara masalah Interfaith Conference.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Din SyamsuddinMuhammadiyahold migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidur Tatkalah Terjebak Badai di Laut
Tulisan selanjutnya Pusat Fashion Muslim Lebih Prospektif Dibanding Miss World

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?