Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sebelum Bahas RUU Terorisme, DPR Didesak Evaluasi Densus 88

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Mei 2016 21:46 9:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Mei 2016 21:45
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR RI tidak terburu-buru melakukan pembahasan atas draft revisi undang-undang (RUU) tindak pidana terorisme yang diajukan pemerintah.

Sebab, draft RUU Terorisme itu dinilainya masih memiliki banyak masalah. Demikian disampaikan Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di kantor KontraS, Jakarta Pusat, belum lama ini. Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, PSHK, Imparsial, ICJR, dan LBH Pers.

Sebelum membahas draft tersebut, DPR didesak mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum (Densus 88). DPR juga didesak membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil, untuk memberikan masukan terkait pasal yang dinilai masih bermasalah dalam RUU itu.

Sedikitnya ada 6 masalah yang diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil. Tiga masalah pertama mengenai kewenangan penangkapan, mengenai kewenangan pencabutan status kewarganegaraan, dan mengenai konsep deradikalisasi terorisme. [Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Draft Revisi UU Terorisme Banyak Masalah]

Masalah keempat, jelas Miko, mengenai akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan terorisme. Ia melihat, dalam draft RUU itu tak ada pembahasan mengenai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas penegak hukum saat melakukan operasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh aparat tidak hanya satu dua kali terjadi. Penyiksaan selama proses pemeriksaan bahkan berakibat pada kematian,” ungkapnya.

“Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), tindakan tersebut masuk dalam extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum tanpa putusan pengadilan,” sambungnya.

Permasalahan kelima, terangnya, seringnya terjadi kesalahan dalam operasi pemberantasan terorisme, yang mengesampingkan kerugian yang dialami berbagai pihak, baik korban maupun pihak lain. Selain materil, kerugian itu juga secara imateril, seperti trauma psikis, stigma teroris terhadap korban salah tangkap, dan sebagainya.

Cenderung Abaikan Korban

Terakhir, jelasnya, dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas, cenderung mengabaikan aspek penanganan korban terorisme. Meskipun, kata dia, dalam berbagai UU hak korban terorisme telah tercantum, prosedur yang ada begitu memberatkan korban.

“Kondisi ini menyeluruh, dari mulai bantuan medis, psikologis, sampai yang paling sulit untuk didapatkan yaitu kompensasi,” tandasnya.

Ia mencontohkan, dari banyaknya pengadilan atas tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, hanya dalam kasus Pengeboman JW Marriot hakim mengamanatkan pemberian kompensasi bagi korban.

“Sisanya di kasus terorisme lain sama sekali tidak ada (pemberian kompensasi). Padahal, perlu digarisbahwahi, seharusnya pemberian kompensasi bagi korban bersifat segera, tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pengadilan,” pungkas Miko.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Koalisi Masyarakat SipilKontraskorban terorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengungkap Kebenaran Wahyu Melalui Fakta Ilmiah
Tulisan selanjutnya Camat Non-Muslim Tutup MTQ ke-26 di Kupang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?