Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penyelenggara Miss World Diminta Taati Konstitusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 September 2013 05:56 5:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 September 2013 05:56
Bagikan
Dr Saharuddin Daming
Bagikan

Hidayatullah.com — Di dalam Pasal 28 Huruf J Ayat 1 UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen, dirumuskan dengan sangat konkrit bahwa setiap orang wajib menghormati hak hak asasi orang lain atas dasar ketertiban umum, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Demikian ditegaskan mantan anggota Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Dr. Saharuddin Daming, menyikapi panitia penyelenggara Miss World yang dinilai mengabaikan suara umat Islam.

“Sekarang HAM umat Islam adalah menjaga ketertiban umum yaitu menjaga moral bangsa agar tidak ternodai oleh berbagai maksiat,” kata Daming kepada hidayatullah.com.

Dalam konteks Miss World, terang Daming, bukan saja tidak ada manfaatnya bahkan itu merendahkan martabat dan mengancam ketertiban umum. Padahal telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai terminal institusi akhir umat Islam dalam merujuk tentang penilaian mana yang buruk mana yang baik.

“Ulama kita sudah memberikan fatwa bahwa yang baik itu seperti ini. Fatwa MUI tentang Miss World adalah tidak boleh. Apalagi alasannya. Kalau ada yang menolak fatwa MUI berarti melawan HAM, dong,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Diatur Undang-undang

Merujuk pada Pasal 28 Huruf J Ayat 2 UUD 1945, terang Daming, dalam pelaksaan HAM setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan agama.

“Ada empat pembatasan. Jadi tidak bisa atas dasar kebebasan dan HAM, seseorang kemudian boleh melakukan apa saja. UUD kita sudah mencantumkan aturan itu. Itu konkrit, tidak ada penafsiran lagi,” imbuh mantan komisioner Komnas HAM ini.

Namun sekarang, jelas Daming, kalangan liberal mencoba untuk mengatakan bahwa betul ada pembatasan tapi tidak boleh orang melakukan pembatasan semaunya.

“Menurut saya ini aneh. Aneh sekali. Nyata nyata UU kita memberikan pembatasan,” imbuhnya.

Daming menerangkan, adalah tidak benar atas nama hak dan kebebasan seseorang kemudian boleh mengambil semua apa saja yang dilakukan di Barat lalu berlaku juga di negara ini. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

Paling tidak ada 4 ketentuan di dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM pada huruf D yang nyata-nyata menyebut bahwa instrumen HAM, konsep-konsep HAM, dan prinsip-prinsip HAM yang dapat diikuti oleh Indonesia hanyalah prinsip implisitas dan instrumen yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

“Jadi tidak semua dari Barat harus diterima dan diterapkan di sini. Aturan tersebut terulang di Pasal 67 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:miss worldMUISaharuddin Daming
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Ali Jaber akan hadiri Acara Kajian Aktual Al Falah
Tulisan selanjutnya Survey: 37 % Remaja Indonesia terbiasa Merokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?