Hidayatullah.com—Berita yang mengaitkan nama salah satu tersangka dugaan suap pada Ketua MK Akil Mochtar Chairun Nisa, yang sebelumnya diberitakan sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya keliru.
Chairun Nisa ternyata sudah dua tahun tidak aktif di kepengurusan MUI, demikian disampaikan Dr. Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen MUI Pusat
“Sehubungan beredarnya berita di media sosial tentang tertangkap dan tersangkanya Chairun Nisa sebagai Bendahara MUI, harap dimuat bahwa beliau telah lama tidak atif, “ demikia disampaikan Amirsyah dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Jumat (0410/2013)
Secara de facto Chairun Nisa sudah nonaktif selama 2 tahun. Menurut Amidhan ketidakaktifan Chairun Nisa disebabkan kesibukannya sebagai anggota DPR. Selain itu, Chairun Nisa juga tidak diberi tanggung jawab yang besar di bagian bendahara.
Seperti diketahui, Chairun Nisa yang juga anggota Komisi II (membidangi pemerintahan dalam negeri) DPR dari Golkar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng. Perempuan kelahiran 1955 ini ditangkap bersamaan dengan ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya Jl Widya Chandra. Saat ini dia tercatat sebagai caleg nomor 1 di Kalteng.*