Hidayatullah.com– Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ikhtiar dengan cara yang halal.
Hasilnya, kata Dahnil, diserahkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan cara bertawakal.
Kubu pasangan calon nomor urut 02 menyebut, pihaknya percaya pada independensi MK.
Selayaknya umat yang berikhtiar, kata dia, segala upaya halal dilakukan maksimal sebab cara-cara itulah yang diberkahi Allah. Namun manusia memang tak bisa memastikan hasil.
“Jadi yang jelas kami sepenuhnya percaya pada hakim MK seperti yang disampaikan oleh Pak Prabowo,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (15/06/2019).
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Fakta Menarik di Sidang MK
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandi mengerti betul mengenai hal itu.
Keduanya kata dia memang ikhlas dengan apapun hasil dari ikhtiar tersebut.
Dahnil pun meminta kubu capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin agar meniru sikap arif negarawan tersebut. Sebab sejauh ini, menurutnya, kubu petahana yang banyak berkicau dan cerewet mengenai substansi sidang.
Padahal jelasnya semua hal terkait harusnya cukup diwakilkan kepada mereka yang bersidang di MK, tak perlu membuat narasi terkait. Apalagi sampai menyudutkan kubu 02.
Baca: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK Bilang “Kami Hanya Takut kepada Allah”
Belum lagi, lanjutnya, anggapan miring bahwa BPN dan koalisinya akan bertindak di luar konstitusi jika gugatan dimentahkan MK. Dahnil menilai pola pikir tersebut di luar nalar.
“Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang,” jelasnya.
Sebagai contoh, tambahnya, bagaimana Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) bersikap. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu katanya dengan arif berargumen tepat sasaran pada saat sidang.
“Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW dan kawan-kawan,” ungkap Dahnil kutip INI-Net.
Dalam sidang perdana kemarin, Jumat (13/06/2019), MK mengawali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan pokok permohonan kuasa hukum BPN sebagai penggugat.
Agenda selanjutnya, MK akan mendengar jawaban tergugat dan pihak terkait pada Selasa (18/06/2019) pekan depan.*