Hidayatullah.com– Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, mendesak agar Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mencabut dan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Desakan itu disampaikan karena Permenhub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
Agus Pambagio menjelaskan, Permenhub No 18 Tahun 2020 itu jelas juga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No 21 Tahun 2020.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” ujar Agus Pambagio di Jakarta, Ahad (12/04/2020) dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com.
Agus mengatakan, jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan yang kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.
Menurut Agus, Keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU No 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No 33 Tahun 2020 dan sebagainya sudah cukup untuk sementara di tengah keterlambatan dan kepanikan Pemerintah yang seharusnya tidak perlu terjadi.
“Penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini. PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah,” ujar Agus.
Namun sayang, lanjutnya, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan.
Permenhub yang dikeluarkan Plt Menhub Luhut malah mengizinkan tukang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang (orang) meski disebut “dalam hal tertentu…”.
Agus mengatakan, “Penjeblosan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Plt melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan …………” sangat menyesatkan.
Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.”
Agus mengatakan, dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub yang dikeluarkan Luhut ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.
“Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu pada 9 April 2020.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Sabtu (11/04/2020), secara garis besar peraturan itu mengatur tiga hal meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah; pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Menurutnya, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” sebutnya.
Adita menyebut, peraturan tersebut ditujukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” sebutnya.
Di antara aturan yang ada dalam Permenhub ini yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.
Disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya.
Sementara pemerintah sebelumnya sudah menetapkan untuk melarang kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi mengangkut penumpang, kecuali barang.
Hal ini telah diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang ketentuan penerapan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya pun melobi pemerintah pusat supaya tetap mengizinkan ojek daring tetap beroperasi. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diamini oleh pemerintah pusat sampai kemudian Gubernur Anies mengeluarkan Pergub yang sejalan dengan Permenkes tersebut.*